PILKADA KEPRI
Hadapi Gugatan Pilkada Kepri di MK, KPU Kepri Pakai Pengacara KPU RI Lawan Tim INSANI
KPU Kepri siap menghadapi gugatan Pilkada Kepri dari Tim INSANI.KPU Kepri akan memakai jasa pengacara KPU RI dengan alasan lebih berpengalaman
S : Kami dari tim kuasa hukum Aman pada prinsipnya menunggu permohonan dari tim Insani yang rencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kami hanya sebagai pihak yang berkepentingan, karena yang dimohonkan atau gugatan itu adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
T : Apakah Aman sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan Insani ini?
S : Oh iya kami sangat siap karena semua bukti-bukti dan saksi-saksi disemua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Se Provinsi Kepri kami sudah memiliki itu. Karena alat bukti di MK itu adalah formulir C1.
TB : Persiapan seperti apa yang dilakukan oleh Aman?
S : Kami untuk saat ini sifatnya menunggu karena nanti setelah rapat permohonan gugatan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Insani ke MK tentunya KPUD akan menyiapkan pengacara, kemudian kami dari tim kuasa hukum Aman tentunya akan mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak yang berkepentingan.
TB : Apakah bang sudah tau tim Insani memakai jasa Kuasa hukum terhandal di Negeri ini?
S : Oh iya siap-siap, kami tidak perlu yang hebat-hebat cukup kita-kita saja karena aturan pengacara di MK.
TB : Bagaimana reaksi tim setelah mendengar nama pengacara ini, ( Yusril Ihza Mahendra) apakah ada komentar bang?
S : Kami tentu selalu siap, karena yang penting begini, apakah itu pengacara kondang, ataupun pengacara dari mana intinya, gugatan tersebut harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat, karena pihak-pihak Insani yang mengajukan permohonan ini.
Kami hanya menyiapkan berkas yakni form C1 di tingkat TPS, karena yang digugat itu adalah KPUD maka kami hanya sebagai pendamping saja.
Terpulang kepada KPUD kira-kira alat buktinya cukup atau tidak.
Kalaupun tidak cukup bukti maka, kami lengkapi dengan alat bukti yang kami peroleh dari saksi-saksi Aman dilapangan.
TB : Untuk menghadapi pengacara, kira-kira dari Aman siapa yang akan dipakai untuk menghadapi pengacara handal dari Insani ini?
S : Kami tidak perlu pengacara handal, yang pentingkan alat bukti yang meyakinkan kita bahwa kita sesuai dengan hukum acara di MK berdasarkan peraturan MK nomor 6 tahun 2020 sudah ada batasannya.
Jumlah penduduk Kepri saja sudah lebih dari 2 juta berdasarkan data DPS, maka yang bisa dimohonkan itu adalah paling banyak satu setengah persen atau sekitar 11.100 suara sedangkan aman sudah memperoleh selisih suara dengan Insani sebanyak 28.393 suara, jadi dasarnya apa untuk melakukan gugatan.nMK sendiri sudah membatasi itu, jadi kita tunggu saja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/komisioner-kpu-kepri-widyono-agung.jpg)