PILKADA KEPRI

Menakar Kemenangan Isdianto - Suryani vs Ansar Ahmad - Marlin di Mahkamah Konstitusi

Di Kepri sendiri ada salah satu Cagub dan Cawagub yang melakukan gugatan ke MK. Yakni pasangan Isdianto - Suryani.

Penulis: ronnye lodo laleng |
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Sarafuddin Aluan, Tim Kuasa Hukum Aman dan Koordinator Relawan Aman 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pilkada serentak yang dilakukan di seluruh Indonesia baru saja dilewati, tentu berbagai spekulasi dan juga saling klaim juga sempat terjadi dan akhirnya saat ini diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di Kepri sendiri ada salah satu Cagub dan Cawagub yang melakukan gugatan ke MK.

Paslon tersebut yakni pasangan calon Isdianto dan Suryani (INSANI)

Untuk mengetahui perkembangan tersebut, pada News Webilog Tribun Batam edisi Rabu, (23/12/2020) menghadirkan tema yakni "Menakar Kemenangan Insani Vs Aman di MK".

Untuk membahas mengenai gonjang ganjing isu tersebut berikut wawancara eksklusif bersama Sarafuddin Aluan ( Tim Kuasa Hukum Aman dan Koordinator Relawan Aman)

Keterangan :TB : (Tribun Batam), S : (Sarafuddin Aluan).

TB : Selamat Sore Bang

S : Sore kembali

TB : Bagaimana tanggapan bang terkait gugatan ini?

S : Kami dari tim kuasa hukum Aman pada prinsipnya menunggu permohonan dari tim Insani yang rencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kami hanya sebagai pihak yang berkepentingan, karena yang dimohonkan atau gugatan itu adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

T : Apakah Aman sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan Insani ini?

S : Oh iya kami sangat siap karena semua bukti-bukti dan saksi-saksi disemua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Se Provinsi Kepri kami sudah memiliki itu. Karena alat bukti di MK itu adalah formulir C1.

TB : Persiapan seperti apa yang dilakukan oleh Aman?

S : Kami untuk saat ini sifatnya menunggu karena nanti setelah rapat permohonan gugatan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Insani ke MK tentunya KPUD akan menyiapkan pengacara, kemudian kami dari tim kuasa hukum Aman tentunya akan mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak yang berkepentingan.

TB : Apakah bang sudah tau tim Insani memakai jasa Kuasa hukum terhandal di Negeri ini?

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved