LINGGA TERKINI

Warga Desa Teluk Lingga Timur Tolak Aktivitas Tambang, PT BBP: Kami Tetap Beroperasi Sesuai Izin

Warga Desa Teluk, Kecamatan Lingga Timur menolak aktivitas tambang PT Bintan Batam Pratama (BBP) di wilayah mereka.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Warga Desa Teluk, Kecamatan Lingga Timur menolak aktivitas tambang PT Bintan Batam Pratama (BBP). Tampak sosialisasi antara perwakilan PT BBP bersama warga di kantor Camat Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (22/12). 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Warga Desa Teluk Kecamatan Lingga Timur menolak aktivitas tambang di wilayah mereka.

Sosialisasi antara PT Bintan Batam Pratama (BBP) bersama masyarakat di ruang rapat kantor Camat Lingga Timur, Selasa (22/12) belum menemui kata sepakat.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Teluk, Alham mengatakan, masyarakat baru menyadari jika di desa mreka ada rencana untuk menjalankan industri pertambangan sejak 2016 hingga sekarang.

Mewakili masyarakat, ia tidak ingin ada dampak negatif dari aktivitas tambang di wilayah mereka.

Menindaklanjuti terkait pertemuan dengan pihak PT BBP, Ketua BPD Teluk Alham mengatakan bahwa dirinya sebagai perwakilan masyarakat akan menyampaikan hal-hal yang menjadi alasan penolakan terhadap PT BBP.

“Perlu saya sampaikan bahwa kehadiran saya disini bukan sebagai provokator.

Jadi yang saya sampaikan adalah mewakili masyarakat dimana tugas dan fungsi kami adalah menampung segala aspirasi masyarakat untuk kemudian saya teruskan.

Terkait setuju atau tidaknya itu kami kembalikan lagi kepada keputusan masyarakat Desa Teluk," ungkapnya.

Menurutnya, masyarakat desa bisa saja menerima adanya aktivitas tambang di tempat mereka, selama alasannya jelas.

Mereka menilai, izin yang dipegang perusahaan serta dikeluarkan pemerintah belum menemui kata sepakat dengan masyarakat desa.

Menanggapi hal tersebut, pihak Konsorsium PT Bintan Batam Pratama, Mulyadi menuturkan bahwa setiap pertanyaan dari masyarakat dalam forum tersebut sudah dijawab oleh perusahaan secara lengkap berdasarkan ketentuan izin yang telah dimiliki.

Baca juga: Sidang Korupsi Izin Tambang, Anggota DPRD Bintan Yatir Jadi Saksi di PN Tanjungpinang

Baca juga: PN Tanjungpinang Jadwalkan Sidang Lanjutan Korupsi Izin Tambang, Tutup Sementara Akibat Covid-19

SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG - Sidang korupsi izin tambang di PN Tanjungpinang, Jumat (20/11/2020).
SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG - Sidang korupsi izin tambang di PN Tanjungpinang, Jumat (20/11/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Menurut Mulyadi, sosialisasi yang dilaksanakan adalah sosialisasi yang kesekian kalinya telah dilaksanakan dari sebelumnya, pada tahun 2020.

Bahkan, lanjutnya pihak perusahaan juga sudah menawarkan dan bersedia untuk memperbaiki fasilitas jalan dari batas area Sungai Liang menuju Desa Teluk dengan menurunkan alat kerja ke lokasi titik perbaikan.

“Sudah kami jelaskan semuanya. Baik tentang lingkungan, tentang kemasyarakatan bahkan kompensasi.

Setelah kita uraikan semuanya secara gamblang, Endingnya mereka (masyarakat) tetap menolak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved