KARIMUN TERKINI

Patroli Polres Karimun dan Bea Cukai di Akhir Tahun, Bekuk 2 Tersangka & 474 Gram Ganja Kering

Polres Karimun dan Bea Cukai menemukan 474 gram ganja kering dari dua tersangka yang diungkap, Jumat (18/12) sekira pukul 5 dini hari.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Patroli Polres Karimun dan Bea Cukai saat akhir tahun, Sita 474 Gram Ganja Kering. Foto konferensi pers ungkap kasus narkoba Polres Karimun dan Bea Cukai, Senin (28/12/2020). 

Ketiga pria berinisial Zs (33), Ma (33) serta Ah (39) diakui Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi dibekuk pada dua tempat berbeda.

Tersangka Zs dan Ma ditangkap di sebuah indekos di Perumahan Sei Tering Raya, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.

Polisi menunjukan tersangka beserta barang bukti saat gelar ungkap kasus pencurian kabel optik milik PT Telkom Indonesia di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (23/12/2020). Dari tujuh pelaku pencurian kabel optik, Polda Kepri mengamankan tiga orang saat mencoba mencuri kabel optik.
Polisi menunjukan tersangka beserta barang bukti saat gelar ungkap kasus pencurian kabel optik milik PT Telkom Indonesia di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (23/12/2020). Dari tujuh pelaku pencurian kabel optik, Polda Kepri mengamankan tiga orang saat mencoba mencuri kabel optik. (Tribunbatam.id/Argianto)

Sedangkan tersangka Ah diringkus di Perumahan Villa sampurna Kecamatan Sekupang Kota Batam.

Mudji mengungkapkan, kronologi penangkapan ke tiga pelaku tersebut dari informasi yang didapat oleh pihaknya.

"Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri awalnya menangkap 2 orang berinisial Zs dan Ma, Rabu (15/7) sekira pukul 22.30 WIB. Dari keduanya didapat 1.000 gram narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya, Minggu (19/7/2020).

Tidak berhenti disitu, anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengembangkan pengungkapan tersebut.

Tersangka Zs memberikan informasi dimana ia mendapat narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Dari situ tersangka lain berinisial Ah diringkus. "Setelah mendapat informasi, tim bergerak sekira pukul 01.20 WIB ke kediaman Ha. Dari rumah yang bersangkutan, anggota menemukan satu bungkus narkotika berbentuk kristal bening diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan bungkusan teh hijau dengan berat lebih kurang 1.000 gram. Bungkusan itu disimapn di dalam mesin cuci pakaian," ungkapnya.

Mudji mengatakan untuk ketiga tersangka dan barang bukti yang telah diamankan pihaknya saat ini tengah dilakukan pengembangan.(TribunBatam.id/Yeni Hartati/Alamudin)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved