Breaking News

BATAM TERKINI

Tiga Kasus TPPO di Kepri Bakal Disidang, WNI Kerja di Kapal Bendera Cina, Jadi Sorotan Selama 2020

Tiga kasus TPPO di Kepri dimana WNI kerja di kapal bendera Cina hasil ungkap Polda Kepri ini, juga mendapat atensi dari Gubernur Kepri Isdianto.

TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Tiga Kasus TPPO di Kepri Bakal Disidang, Kerja di Kapal Bendera Cina, Jadi Sorotan Selama 2020. Tampak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melalui Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan tim dari Mabes Polri mengamankan 6 pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di beberapa tempat di Pulau Jawa. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tiga Kasus TPPO di Kepri Bakal Disidang, Kerja di Kapal Bendera Cina, Jadi Sorotan Selama 2020.

Tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri bakal disidang dalam waktu dekat.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha mengatakan ketiga kasus TPPO yang di tangani pihaknya tersebut telah diserahkan ke kejaksaan atau P21.

Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menangani tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Mereka merupakan Anak Buah Kapal (ABK) yang dipekerjakan tidak sesuai prosedur yang ada.

Kasus pertama ialah dua ABK yang menyelamatkan diri dengan melompat lompat kapal ikan berbendera China di perairan Karimun dan ditemukan di oleh masyarakat sekitar.

Kapal tersebut diketahui bernama Fu Lu Qing Yuan Yu 901 dan berbendera China.

Atas kasus tersebut kepolisian mengamankan 8 orang tersangka. Empat ditangani di Polresta metro Jakarta Utara dan 4 di Polda Kepri.

Selanjutnya aparat gabungan TNI-Polri menangkap dua kapal Ikan berbendara China yakni Lu Yuan Yu 117 dan Lu Yuan Yu 118 dan menemukan mayat salah satu ABK asal Indonesia yang disimpan dalam freezer sotong kapal tersebut.

Kemudian kasus yang ketiga ialah kasus tiga mayat ABK yang diselundupkan atau dimasukan secara tidak prosedural melalui pelabuhan rakyat di kota Batam.

"Ketiga Kasus telah tahap 2," ujar Dhani pada Senin (28/12/2020) saat dikonfirmasi.

Baca juga: Rekrut Calon PMI Ilegal Lewat Medsos, Polisi Tangkap Tiga Orang di Batam Karena Kasus TPPO

Baca juga: TPPO di Kepri, Tiga Kasus ABK WNI di Kapal Tangkap Ikan China Jadi Sorotan Sepanjang 2020

EKSPOSE - Polda Kepri ekspose kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (3/11/2020). Ada tiga orang diduga pelaku dihadirkan saat ekspose perkara.
EKSPOSE - Polda Kepri ekspose kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (3/11/2020). Ada tiga orang diduga pelaku dihadirkan saat ekspose perkara. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN)

Dhani tidak mengelak, kasus TPPO yang ditangani Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri itu sempat mendapat perhatian masyarakat.

Jadi Atensi Gubernur Kepri Isdianto

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-74 kali ini berbeda dengan perayaan tahun tahun sebelumnya.

Perayaan hari Bhayangkara tahun 2020 ini dilaksanakan secara daring dan diikuti Polda dan Polresta se-Indonesia.

Dalam acara HUT Bhayangkara ke-74 yang digelar di Mapolda Kepri, Plt Gubernur Kepri Isdianto memberikan penghargaan untuk penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh Polda Kepri.

Yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum yang selama ini fokus melakukan penanganan tindak pidana penanganan Covid-19.

Penghargaan dari Isdianto diberikan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes pol Arie Dharmanto, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Ruslan Abdul Rasyid dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha.

Gubernur Kepri, Isdianto. Pendistribusian bantuan sembako dari Pemprov Kepri untuk warga Batam mulai dibagikan awal Juni 2020 ini.
Gubernur Kepri, Isdianto. Pendistribusian bantuan sembako dari Pemprov Kepri untuk warga Batam mulai dibagikan awal Juni 2020 ini. (TribunBatam.id/Istimewa)

Arie Dharmanto menyatakan bahwa penanganan kasus TPPO yang selama ini dilakukan pihaknya sebagaimana bentuk pengabdian dirinya kepada masyarakat dan Polri.

"Ini sebagai bukti loyalitas dan pengabdian kepada Polri dan khususnya kepada masyarakat," ujarnya pada Rabu (1/7/2020).

Arie mengatakan upaya yang dilakukan pihaknya dalam penanganan kasus TPPO merupakan bentuk upaya untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.

"Kepulauan Riau ini merupakan salah satu tempat perlintasan atau bahkan menjadi tempat transit dari dari pekerja migran ilegal," ujarnya.

Arie mengatakan Polda Kepri terkhusus Direktorat Reserse kriminal Umum di bawah pimpinan tidak akan tinggal diam terkait kejahatan kemanusiaan. Menurutnya, TPPO merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime).

"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat kepulauan Riau pada umumnya mendukung pengungkapan kasus TPPO dan harapannya kedepam masyarakat tetap mendukung kita dalam pengungkapan kasus kemanusiaan tersebut," ujarnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melalui Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan tim dari Mabes Polri mengamankan 6 pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di beberapa tempat di Pulau Jawa.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melalui Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan tim dari Mabes Polri mengamankan 6 pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di beberapa tempat di Pulau Jawa. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU)

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kepri beberapa waktu lalu mengungkapkan kasus TPPO terhadap dua ABK Fu Lu Qing Yuan Yu.

Hingga saat ini Ditreskrimum Polda Kepri telah mengamankan 8 orang. Empat orang pelaku dibawa ke Polda Kepri dan empat lainnya ditangani di Polres Metro Jakarta Utara.

Fakta 2 WNI Terjun ke Laut

Dua Warga Negara Indonesia (WNI), Andri Juniansyah (30) asal Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Reynalfi (22) berasal Pematang Siantar Provinsi Sumatra Utara nekat terjun ke laut.

Anak Buah Kapal (ABK) kapal tangkap cumi-cumi dan ikan bernama Lu Qing Yuan Yu berbendera Republik Rakyat Tiongkok nekat terjun ke laut, Sabtu (6/6/2020) kemarin.

Keduanya diselamatkan oleh nelayan sekitar Kabupaten Karimun setelah 7 jam lamanya terombang ambing di laut.

Mereka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tebing. Bagaimana kisah mereka hingga nekat terjun ke laut. Apa penyebabnya?

Berikut TribunBatam.id sajikan deretan fakta-fakta WNI terjun ke laut di perairan Karimun.

* Ngaku Sering Dianiaya

Tak tahan sering dianiaya, menjadi satu diantara alasan dua Warga Negara Indonesia (WNI) memilih terjun dari kapal tangkap ikan berbendera asing, tempatnya bekerja, ke laut di perairan Karimun.

Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap ABK Kapal Lu Huang Yuan Yu
Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap ABK Kapal Lu Huang Yuan Yu (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU)

Dari penuturan kedua pria itu di Mapolsek Tebing, selama berada di kapal bernama Lu Qing Yuan Yu 213 asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), mereka mengalami penyiksaan seperti ditendang dan dipukul.

Bukan hanya itu, mereka juga menjalani kerja paksa. Dalam satu hari mereka hanya diberi waktu tidur atau istirahat selama tiga jam saja.

Parahnya lagi, selama berbulan-bulan bekerja di kapal tersebut, mereka tidak menerima gaji.

Andri Juniansyah (30) asal Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat telah bekerja selama lima bulan. Sedangkan Reynalfi (22) asal Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara telah bekerja sekitar tujuh bulan.

Karena tidak tahan atas perlakuan yang mereka terima itulah, keduanya nekat menyeburkan diri ke laut.

"Saya sudah pedih. Selalu mengalami penganiayaan. Lelet-lelet sedikit ditendang. Kalau kata-kata kotor sudah sarapan pagi. Saya juga tidak pernah mendapatkan gaji," kata Andri, Sabtu (6/6/2020) sore di Mapolsek Tebing Polres Karimun.

Pada Jumat (5/6/2020) malam sekira pukul 03.00 WIB, keduanya nekat terjun dari atas kapal ke laut di perairan Karimun. Mereka ditemukan nelayan di sekitar perairan STS.

Konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (9/7/2020) di Mapolda Kepri
Konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (9/7/2020) di Mapolda Kepri (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Diberitakan, dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal tangkap ikan asal Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) nekat terjun ke laut.

Kedua pria bernama Reynalfi (22) dan Andri Juniansyah (30) itu melompat pada Jumat (5/6/2020) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Diketahui Reynalfi berasal Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara dan Andri berasal dari Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Keduanya terjun saat kapal bernama Lu Qing Yuan Yu 213, tempat mereka bekerja masih melaju.

Mereka terjun di perairan STS Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Selama tujuh jam mereka terombang-ambing dengan bermodalkan life jaket dan life buoy.

konfrensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (9/7/2020) di Mapolda Kepri
konfrensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (9/7/2020) di Mapolda Kepri (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Sabtu (6/6/2020) dini hari sekira pukul 03.00 WIB, seorang nelayan asal Kabupaten Karimun bernama Tengku Azhar menemukan mereka.

"Saya dengar ada minta tolong. Awalnya saya takut. Tapi yang kedua kalinya baru saya dekati," kata Azhar, yang diwawancarai di Mapolsek Tebing Polres Karimun.

Setelah membantu keduanya naik ke atas kapalnya, Azhar kemudian membawa mereka ke pantai Leho, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Hingga Sabtu sore, Azhar dan kedua orang tersebut masih dimintai keterangan di Mapolsek Tebing.

* Dijanjikan Gaji Puluhan Juta

Selain tindakan penyiksaan, dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) kapal Lu Qing Yuan Yu 213 dan berhasil kabur juga ditipu.

Keduanya mengaku dijanjikan untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang cukup besar. Namun kenyataannya, mereka malah dipekerjakan di kapal tangkap cumi-cumi tanpa gaji dan mengalami penganiayaan.

Seorang ABK kapal Lu Qing Yuan Yu 213 yang selamat sampai di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, Andri Juniansyah (30) mengatakan, dirinya dijanjikan bekerja oleh seorang kenalannya di negara Korea.

Satreskrim Polres Karimun menangkap Fm alias Aji. Dia dijerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena menjual pacarnya sendiri sebagai pemuas nafsu pria hidung belang
Satreskrim Polres Karimun menangkap Fm alias Aji. Dia dijerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena menjual pacarnya sendiri sebagai pemuas nafsu pria hidung belang (TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA)

"Yang bawa Safrudin dari PT Duta Grup. Katanya kerja di pabrik tekstil atau baja di Korea. Gajinya sebulan Rp 25 juta sampai Rp 40 juta," kata Andri yang diwawancarai di Polsek Tebing Polres Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (6/6/2020).

"Tapi selama bertemu dengan dia tak pernah di perusahaan, tapi selalu di kantor imigrasi atau kantor syahbandar," tambahnya.

Sebelum bekerja di kapal tersebut, Andri terbang dari Jakarta ke Singapura sekitar lima bulan lalu. Namun bukannya berangkat ke Korea, ia malah dijadikan pekerja di kapal tangkap ikan.

Andri dan ABK lain yang berada di atas kapal berbendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT) itu tidak mendapatkan gaji dan bahkan mengalami penganiayaan fisik.

Karena sudah tidak tahan, Andri dan seorang rekannya Reynalfi terjun dari kapal, Jumat (5/6/2020) malam. Setelah tujuh jam terapung di laut, keduanya diselamatkan oleh nelayan dan dibawa ke Pulau Karimun Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).(TribunBatam.id/Alamudin)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved