VIRUS CORONA DI KARIMUN
Covid-19 di Karimun Nihil Selama Dua Hari, Tambah 2 Pasien Sembuh Corona, Total 260 Kasus
Covid-19 di Karimun tercatat 326 kasus hingga Selasa (29/12). Dari jumlah itu, 260 di antaranya pasien sembuh corona.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Covid-19 di Karimun Nihil Selama Dua Hari, Tambah 2 Pasien Sembuh Corona, Total 260 Kasus.
Berikut update covid-19 di karimun. Terdapat penambahan 2 pasien sembuh corona di Karimun.
Dengan penambahan ini, maka jumlah pasien sembuh virus corona di Karimun sudah 260 kasus.
Data Satgas Covid-19 Selasa (29/12) mencatat, jumlah pasien positif covid-19 di Karimun mencapai 326 kasus.
Tidak ada penambahan kasus Covid-19 di Karimun pada hari ini.
Ini sama dengan satu hari sebelumnya atau Senin (28/12).
Begitu juga dengan kasus suspek, termasuk pasien meninggal dunia akibat Covid-19.
Dari total 326 kasus Corona di Karimun, jumlah pasien positif tanpa gejala lebih besar dibanding pasien positif dengan gejala.
Data mencatat, pasien Covid-19 di Karimun tanpa gejala berjumlah 187 kasus.
Sementara, pasien Covid-19 bergejala berjumlah 139 kasus.
Berikut data perkembangan Covid-19 di Karimun, Selasa (29/12).
1. Kasus suspek
Jumlah suspek: 470 (0)
Jumlah suspek diisolasi: 470 (0)
Jumlah suspek discarded: 446 (0)
2. Kasus Konfirmasi
Jumlah kasus konfirmasi: 326 (0)
Jumlah kasus konfirmasi bergejala: 139 (0)
Jumlah konfirmasi tanpa gejala: 187 (0)
Jumlah kasus perjalanan (import): 25 (0)
Jumlah kasus konfirmasi kontak erat: 171 (0)
Jumlah kasus konfirmasi tidak ada riwayat perjalanan atau kontak: 130 (0)
Selesai isolasi kasus konfirmasi: 260 (+2)
Baca juga: Tekan Penyebaran Corona, Pemkab Karimun Terus Lakukan Razia Protokol Kesehatan
Baca juga: Kepala Bapelkes Optimis Covid-19 Melandai di 2021, Angka Kematian Karena Virus Corona Masih Tinggi

3. Kasus meninggal
Meninggal RT-PCR: 14 (0)
4. Pemeriksaan RT-PCR
Jumlah kasus diswab: 2148 (0)
5. Surveilans Serologi
Jumlah rapid tes: 3297 (0)
Jumlah RT reaktif: 139 (0)
Jumlah reaktif diperiksa RT-PCR: 139 (0)
Jumlah reaktif dengan RT-PCR: 42 (0)
6. Kondisi kasus konfirmasi hari ini
Masih isolasi: 52 (0)
Selesai isolasi: 260 (+2)
Meninggal: 14 (0).

Razia Protokol Kesehatan di Karimun
Empat anak di bawah umur kembali terjaring razia protokol kesehatan di Karimun, Provinsi Kepri.
Mereka merupakan bagian dari total 13 orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan di jalan A Yani Sungai Raya Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Senin (28/12).
Sebelumnya enam anak di bawah umur terjaring razia protokol kesehatan di kawasan tugu MTQ Coastal Area Teluk Air, Kecamatan Karimun, Sabtu (26/12).
Razia protokol kesehatan yang dipimpin Kasatpol PP Karimun Tejaria bersama anggota Polres Karimun, TNI serta Dinkes Karimun itu, meminta anak di bawah umur itu membuat surat pernyataan.
Sementara seorang pelanggar protokol kesehatan memilih untuk membayar denda administrasi sebesar Rp 50 ribu daripada terkena sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.
"Operasi yustisi kemarin ada 13 orang yang terjaring. Kegiatan ini rutin kami lakukan sejak Oktober.

Tujuannya tidak lain untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Karimun," ucap Tejaria kepada TribunBatam.id.
Meski tidak ada penambahan kasus baru, Satgas Covid-19 di Karimun tetap meminta warganya untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Di antaranya dengan menerapkan 3M, yakni mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, memakai masker, dan berjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak berkerumun.
Jaring 46 Pelanggar Protokol Kesehatan
Razia Protokol Kesehatan di Karimun, Jaring 46 Pelanggar, 6 Orang Masih di Bawah Umur
Kasus covid-19 di Karimun yang terus saja bertambah, tak membuat jera pelanggar protokol kesehatan.
Setidaknya 46 warga Karimun terjaring razia protokol kesehatan yang digelar di kawasan tugu MTQ Coastal Area Teluk Air, Kecamatan Karimun, Sabtu (26/12).
Dari puluhan yang melanggar itu, 6 orang di antaranya mmasih berumur di bawah 15 tahun.
Mereka diminta membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada orang tua mereka akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

Pelanggaran mereka masih seputar tak memakai masker ketika berada di luar ruangan.
Tujuh orang pelanggar protokol kesehatan, memilih membayar denda administrasi sebesar Rp 350 ribu.
Sementara 33 pelanggar protokol kesehatan lainnya, memilih sanksi kerja sosial.
"Pelanggar protokol kesehatan yang membayar sanksi administrasi, akan kami setor ke kas daerah Pemkab Karimun," ucap Kasatpol PP Karimun, Tejaria kepada TribunBatam.id.
Ia menambahkan, razia protokol kesehatan ini sudah dimulai sejak Oktober dengan penindakan selama tiga kali dalam seminggu.
Selain personel Satpol PP, razia protokol kesehatan itu juga diikuti anggota TNI AD, TNI AL, Kodim 0317 Tanjungbalai Karimun.
Kemudian personel Sabhara Polres Karimun, Kepala Bagian Hukum, Camat, Bapada, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Kesbagpol Pemkab Karimun.
Dengan mengunakan kendaraan Truk Dalmas Satpol PP, mobil patroli Satpol PP, mobil patroli polres Karimun, mobil patroli TNI AL, mobil patroli TNI AD, mobil patroli Kodim, dan mobil patwal Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.
"Kami berharap, masyarakat semaki sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan, guna memutus penyebaran virus corona di Karimun," sebutnya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google