Pengadilan Batalkan SP3 Habib Rizieq Shihab, Kasus Chat Mesum HRS-Firza Husein Kembali Dilanjutkan?

Polisi diminta untuk melanjutkan kasus Chat Mesum HRS-Firza Husein Kembali Dilanjutkan

|
Warta Kota
PN Jaksel cabut SP3 Kasus Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Polisi bisa kembali sidik HRS-Firza Husein dengan 

TRIBUNBATAM.id - SP3 kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim PN Jaksel memerintahkan agar Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum yang diduga melibatkan HRS dan Firza Husein batal.

Karena itu, polisi atau penyidik diminta untuk melanjutkan kasus yang terjadi tahun 2018 tersebut.

Saat HRS ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dijabat Fadil Imran saat berpangkat Kombes. 

"Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, saat dikonfirmasi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus ini pada Mei 2017 lalu.

Selain Rizieq Shihab, Firza Husein juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq Shihab tengah berada di Arab Saudi. Ia pun tak pernah memenuhi panggilan polisi.

Untuk diketahui, pada tahun 2016, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornography yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Kasus chat itu berawal dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza.

PN Jaksel Batalkan SP3 Chat HRS-Firza Husein

Seperti diberitakan sejumlah media, hakim PN Jaksel, Selasa (29/12/2020) mengabulkan gugatan terhadap SP3 kasus Habib Rizieq Shihab.

Seperti diketahui, penyidik Polri menghentikan penyidikan kasus chat mesum antara seseorang yang diduga HRS dengan Firza Husein.

Dengan dibatalkannya SP3 oleh hakim tersebut, maka penyidik Polri dapat melanjutkan kembali kasus tindak pidana yang diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut. 

Gugatan terhadap SP3 kasus HRS-Firza Husein itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved