Pengadilan Batalkan SP3 Habib Rizieq Shihab, Kasus Chat Mesum HRS-Firza Husein Kembali Dilanjutkan?

Polisi diminta untuk melanjutkan kasus Chat Mesum HRS-Firza Husein Kembali Dilanjutkan

|
Warta Kota
PN Jaksel cabut SP3 Kasus Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Polisi bisa kembali sidik HRS-Firza Husein dengan 

Gugatan tercatat  nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel yang diajukan oleh seseorang bernama Jefri Azhar.

Febriyanto Dunggio, Kuasa Hukum Jefri Azhar, mengatakan, seperti dikutip dari suara.com, sidang putusan tersebut telah selesai. Hasilnnya, hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.

"Hasilnya, proses hukumnya di lanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto, Selasa (29/12/2020).

Pasal Jerat HRS

Seperti diberitakan Warta Kota sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka percakapan WhatsApp berkonten pornografi dengan Firza Husein.

Ia dikenakan pasal berlapis Undang-undang Pornografi, di antaranya karena dugaan pelanggaran delik permintaan pengiriman foto syur Firza Husein.

"Bahwa hasilnya (gelar perkara) menaikkan status dari saksi jadi tersangka kepada Habib Rizieq," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Argo menerangkan, penyidik telah mempunyai lebih dua alat bukti dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Di antaranya, keterangan saksi, ahli, surat, dan alat bukti lainnya.

Alat bukti tersebut mendukung adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Rizieq.

Baca: Firza Husein Bantah Berfoto Bugil dan Mengirimkannya, tapi Tak Mengelak Soal Kepemilikan HP

Hasil gelar perkara tim penyidik, disimpulkan diduga Rizieq Shihab melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau p asal 6 juncto p asal 32 dan atau p asal 9 juncto pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Semuanya (alat bukti) sudah kami kroscek, sehingga kami menerapkan pasal untuk Habib Rizieq ini," jelas Argo.

Argo tak membantah dugaan delik pidana yang disangkakan kepada Rizieq berkaitan adanya perintah foto syur Firza Husein berkonten pornografi dari Rizieq.

Foto syur Firza Husein itu sendiri telah tersebar ke khalayak ramai.

Permintaan foto berkonten pornografi dari Rizieq tersebut diduga melanggar pasal 9 UU Pornografi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved