Pengadilan Batalkan SP3 Habib Rizieq Shihab, Kasus Chat Mesum HRS-Firza Husein Kembali Dilanjutkan?

Polisi diminta untuk melanjutkan kasus Chat Mesum HRS-Firza Husein Kembali Dilanjutkan

|
Warta Kota
PN Jaksel cabut SP3 Kasus Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Polisi bisa kembali sidik HRS-Firza Husein dengan 

"Iya, ada menyuruh di situ," cetus Argo.

Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi, "Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi."

Argo enggan melayani adanya permintaan pihak penasihat hukum Rizieq perihal barang bukti mana yang menguatkan dugaan pidana yang dilakukan oleh Rizieq. Menurutnya, seluruh alat bukti, termasuk barang bukti, akan dibeberkan dalam persidangan di pengadilan.

"Kalau itu saya sampaikan ada namanya pengadilan jalanan ya. Kita nanti lihat bagaimana di pengadilan saja. Kami akan buktikan di pengadilan," tegasnya.

Terkait kasus ini, polisi lebih dahulu menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.

Firza diduga memproduksi foto berkonten pornografi dan diduga melangar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berkas perkara Firza Husein telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Wakapolri Jelaskan SP3 Habib Rizieq

Sebelumnya diberitakan, Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol Syafruddin membantah adanya unsur politis terkait terbitnya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Dia menegaskan bahwa penerbitan SP3 merupakan kewenangan penyidik berdasarkan mekanisme hukum.

"Tidak ada. Saya konsisten bahwa itu adalah kewenangan penyidik," ujar Syafruddin saat dikonfirmasi di PTIK, Jakarta Selatan, Minggu (17/6/2018).

Menurut Syafruddin, penyidik memiliki alasan kuat sesuai hukum dan pandangan tertentu dalam menerbitkan SP3. Selain itu, dia memastikan bahwa penyidik polri telah bekerja secara proporsional dan independen.

"Saya yakin bahwa itu adalah tentu (penyidik) punya alasan dan pandangan tertentu atau alasan kuat sesuai hukum oleh para penyidik. Semua aparat penegak hukum, penyidik Polri, semuanya independen," tutur Syafruddin.

Sebelumnya, polisi mengonfirmasi bahwa kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang menjerat nama pimpinan FPI Rizieq Shihab telah dihentikan. Polisi telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6/2018). Meski demikian, Iqbal belum menjelaskan secara rinci mengenai alasan dihentikannya kasus ini. "Ini (alasan diberhentikannya kasus) semua kewenangan penyidik," kata dia.

Iqbal juga mengatakan, pihaknya menghentikan kasus chat yang sempat menjerat pimpinan FPI Rizieq Shihab setelah menerima permintaan resmi dari pengacara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved