TERUNGKAP Instruksi Rizieq Shihab Usai Pemerintah Bubarkan FPI, Brimob & TNI Datangi Petamburan

Meski menyatakan sudah berganti nama menjadi Front Pesatuan Islam, FPI vesi Front Pembela Islam nyatanya akan tetap melawan keputusan pemerintah

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
TERUNGKAP Instruksi Rizieq Shihab Usai Pemerintah Bubarkan FPI, Brimob & TNI Datangi Petamburan. Foto Rizieq Shihab saat di Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017) 

TRIBUNBATAM.id - Terungkap Instruksi Rizieq Shihab Usai Pemerintah Bubarkan FPI, Brimob & TNI Datangi Petamburan.

Meski menyatakan sudah berganti nama menjadi Front Pesatuan Islam, FPI vesi Front Pembela Islam nyatanya akan tetap melawan keputusan pemerintah.

Melalui Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro, organisasi kemasyarakatan itu akan melawan dengan cara konstitusional, yakni menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pernyataan itu ia sampaikan sesuai instruksi Pemimpin FPI Rizieq Shihab, tak lama pemerintah mengganggap FPI tak berizin lagi.

Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Pesantren Markaz Syariah, Megamendung
Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Pesantren Markaz Syariah, Megamendung (mozaikharokah fpi)

Sugito sebelumnya telah berkonsultasi kepada Rizieq yang tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Beliau tidak masalah, nanti kami gugat secara hukum. Nanti kami akan PTUN-kan," ujar Sugito di dekat markas FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: FPI Versi Baru! Kata Pembela Berganti Persatuan, 19 Tokoh Ini Deklarasikan Front Persatuan Islam

Baca juga: FPI Dibubarkan, Novel Bamukmin sebut Mereka akan Buat Ormas Baru Untuk Perjuangkan Nilai Agama

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.

Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima
Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI karena tak lagi memiliki legal standing. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

Baca juga: Penyelidik Komnas HAM Periksa Senjata Api Bentrokan FPI - Polisi: Kami Punya Pengalaman Soal Senpi

Baca juga: PTPN Somasi Pesantren FPI Markaz Syariah, Rizieq Shihab Melawan: Saya Beli Bukan Ngerampok

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Ormas.

Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

Personel menurunkan sejumlah atribut berlogo dan bertuliskan Front Pembela Islam di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sore. Pemerintah sebelumnya melarang organisasi FPI dan seluruh kegiatannya. Pemasangan atribut berlogo FPI juga resmi dilarang.
Personel menurunkan sejumlah atribut berlogo dan bertuliskan Front Pembela Islam di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sore. Pemerintah sebelumnya melarang organisasi FPI dan seluruh kegiatannya. Pemasangan atribut berlogo FPI juga resmi dilarang. ((KOMPAS.com/IHSANUDDIN))

Tak lama setelah itu, aparat TNI-Polri langsung menertibkan atribut di markas FPI Petamburan.

Penertiban dipimpin Kapolres dan Dandim

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Dandim Jakarta Pusat Kol Inf Luqman Arief memimpin pasukan gabungan saat mendatangi markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved