Sabtu, 9 Mei 2026

FPI dan HTI Sama-sama Stop Era Jokowi, Beda Cara Pembubaran

Jauh-jauh hari sebelum Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah, organisasi berbasis Islam lainnya, yakni HTI mengalami nasib serupa

Tayang:
net
Ilustrasi lambang FPI dan HTI 

Namun, sebagai organisasi, FPI terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020," kata Eddy.

Ilustrasi lambang FPI dan HTI
Ilustrasi lambang FPI dan HTI (net)

Setelah pengumuman pembubaran tersebut dibacakan, anggota Brimob mendatangi markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Kedatangan aparat ini untuk mencabut sejumlah atribut FPI setelah organisiasi itu resmi dibubarkan pemerintah.

Puluhan anggota Brimob tiba di Petamburan III pukul 16.10 WIB.

Baca juga: TERUNGKAP Instruksi Rizieq Shihab Usai Pemerintah Bubarkan FPI, Brimob & TNI Datangi Petamburan

Baca juga: FPI Versi Baru! Kata Pembela Berganti Persatuan, 19 Tokoh Ini Deklarasikan Front Persatuan Islam

Pasukan dipimpin Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Dandim Jakarta Pusat Kol Inf Luqman Arief.

Selain pasukan Brimob, ada belasan personel TNI yang turun tangan.

Aparat langsung mencopot berbagai atribut yang masih dipasang di sekitar markas FPI.

Tak ada perlawanan dari simpatisan FPI atau warga sekitar saat operasi ini dilakukan.

Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima
Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Konferensi pers tak boleh

Selain seluruh atribut FPI dicopot, perbedaan pembubaran FPI dengan HTI, yakni dalam hal konferensi pers.

HTI saat itu masih diperbolehkan mengadakan konferensi pers untuk menanggapi pernyataan pemerintah yang telah membubarkan mereka.

Sementara FPI yang mulanya hendak menggelar konferensi pers dilarang oleh pemerintah.

Baca juga: Siapa Penyebar Pertama Kali? Info Rumah Penyiksaan 6 Laskar FPI Sebelum Ditembak Polisi, HOAX

Baca juga: FPI Deklarasikan Nama Baru Front Persatuan Islam, Ini 19 Nama Para Deklarator

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menegaskan, FPI tak boleh melakukan kegiatan apa pun setelah dibubarkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved