BATAM TERKINI

Data Pengadilan Agama, 1.392 Wanita di Batam Jadi Janda Selama 2020

Data pengadilan agama, 1.392 wanita di Batam jadi janda selama 2020. Selain kasus cerai, mereka paling banyak menerima cerai gugat dan talak.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Data pengadilan agama, 1.392 wanita di Batam jadi janda selama 2020. Foto antrean warga di loket Pengadilan Agama Kelas IA Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jumlah janda di Kota Batam, Provinsi Kepri mencapai ribuan orang.

Pengadilan Agama Batam mencatat, ada 1.392 janda yang telah menjalani rangkaian putusan sidang pengadilan selama 2020.

Tak hanya janda, jumlah duda tercatat juga mengalami penambahan.

Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Batam, H Barmawi mengatakan, sepanjang tahun pihaknya menerima dan menyidangkan ragam permasalahan.

"Yang paling banyak itu kami terima terkait kasus angka perceraian, cerai gugat dan cerai talak," ujar Barmawi, Minggu (3/1/2021).

Barmawi merincikan, sebanyak 1.392 jumlah kasus cerai gugat alias istri minta cerai dan cerai talak sebanyak 516 kasus.

Artinya, kata dia sepanjang tahun 2020 ada sebanyak 1.392 ibu rumah tangga yang berubah status menjadi janda.

Barmawi membeberkan bahwa penyebab banyaknya istri yang mengajukan cerai lantaran kondisi ekonomi dikarenakan sang suami kurang bertanggungjawab.

Ditambahnya, kelompok usia yang paling banyak melakukan perceraian adalah usia muda yakni 25 tahun hingga 35 tahun.

Usia tersebut sangat rentan mengingat ego kedua pasangan masih sangat tinggi yang sebabkan pemicu keretakan rumah tangga.

Kadang mereka nikah muda dan hamil diluar nikah dan lain sebagainya.

Tidak hanya kondisi ekonomi, bahwa dari jumlah itu juga terdapat permasalahan akibat perselingkuhan.

Baca juga: Kedok TNI AL Abal-abal Terbongkar, Tergoda Janda Kaya Nekat Jadi Prajurit Gadungan

Baca juga: Janda 1 Anak Syok Pacar Berondongnya Pria Jadi-jadian, Kerap Tidur Seranjang Uang Rp 600 Juta Raib

Sebanyak 24 pasangan yang tidak terdaftar di dokumen negara menjalani isbat nikah yang diadakan oleh Pengadilan Agama Tarempa bersama Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sebanyak 24 pasangan yang tidak terdaftar di dokumen negara menjalani isbat nikah yang diadakan oleh Pengadilan Agama Tarempa bersama Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas. (TribunBatam.id/Istimewa)

Hal itu diketahui pihaknya pada saat melakukan mediasi kepada dua bela pihak yang akan cerai.

"Jadi dalam sidang perceraian itu terlebih dahulu kita lakukan mediasi.

Kami tanya dulu diantara suami dan istri memang sudah tidak bisa menyatu lagi atau bagaimana, baru disidang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved