KABAR BAIK! Buat dan Perpanjang SIM Kini Bisa Gratis, Ini 7 Golongan yang Dapat

KABAR BAIK! Buat dan Perpanjang SIM Kini Bisa Gratis, Ini 7 Golongan yang Dapat. Beberapa warga kini bisa bikin SIM gratis.

(Kompas.com/Oik Yusuf)
SIM - KABAR BAIK! Buat dan Perpanjang SIM Kini Bisa Gratis, Ini 7 Golongan yang Dapat. FOTO: ILUSTRASI SIM 

- usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen) antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca juga: Jenderal KSAD Kena Tilang saat Bawa Motor dan Minta Maaf, Polisi Melongo saat Baca Nama di SIM

Pengendara sedang ikut ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Barelang, Jumat (6/9/2019)
Pengendara sedang ikut ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Barelang, Jumat (6/9/2019) (TRIBUNBATAM)

Baca juga: Asep Pedagang Warung di Jakarta Utara Jadi Korban Penipuan, Modusnya Mengaku Ditilang Polisi

Baca juga: Mobil BMW 5 Pelat COVID19 Bikin Heboh, Hati-hati Modif Nomor Kendaraan jika Tak Ingin Ditilang

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buat dan Perpanjang SIM Bisa Gratis Setelah Jokowi Teken PP, Ini Ketentuannya

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved