KABAR BAIK! Buat dan Perpanjang SIM Kini Bisa Gratis, Ini 7 Golongan yang Dapat
KABAR BAIK! Buat dan Perpanjang SIM Kini Bisa Gratis, Ini 7 Golongan yang Dapat. Beberapa warga kini bisa bikin SIM gratis.
- usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen) antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca juga: Jenderal KSAD Kena Tilang saat Bawa Motor dan Minta Maaf, Polisi Melongo saat Baca Nama di SIM

Baca juga: Asep Pedagang Warung di Jakarta Utara Jadi Korban Penipuan, Modusnya Mengaku Ditilang Polisi
Baca juga: Mobil BMW 5 Pelat COVID19 Bikin Heboh, Hati-hati Modif Nomor Kendaraan jika Tak Ingin Ditilang
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buat dan Perpanjang SIM Bisa Gratis Setelah Jokowi Teken PP, Ini Ketentuannya
(*)