KABAR BAIK! Buat dan Perpanjang SIM Kini Bisa Gratis, Ini 7 Golongan yang Dapat
KABAR BAIK! Buat dan Perpanjang SIM Kini Bisa Gratis, Ini 7 Golongan yang Dapat. Beberapa warga kini bisa bikin SIM gratis.
TRIBUNBATAM.id - KABAR BAIK! Buat dan Perpanjang SIM Kini Bisa Gratis, Ini 7 Golongan yang Dapat.
Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Dikutip dari lembaran PP, Sabtu (2/1/2021) ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga: Siswa SD Pengendara Motor Ini Menangis saat Dihentikan Polisi, Akhirnya Tak Ditilang
Baca juga: Selain Pembalap Liar, Polisi Angkut Penontonnya ke Polsek Bintan Timur, Belasan Motor Kena Tilang
Baca juga: 5 Kota di Indonesia Ini Kini Sudah Terapkan Tilang Elektronik di Jalan, Termasuk Batam?
Beberapa di antaranya yakni Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi ( SIM) baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi dan penerbitan STNK.

Sehingga, PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk di dalamnya biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.
Baca juga: Polantas Ambil Paksa Sepeda Motor di Bengkel, Kapolres Kita Tilang, Pemilik Bengkel Kita Panggil
Baca juga: Jangan Salah! Ketahui Perbedaan Surat Tilang Slip Biru dan Slip Merah di Operasi Zebra 2020
Baca juga: Pengakuan Polisi yang Cabuli Siswi SMP: Saya Nafsu Lihat Tubuhnya Ketika di Tilang
Hal itu dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen).
Adapun bagian penjelasan memaparkan tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat "pertimbangan tertentu" sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut.

Mereka terdiri dari tujuh kelompok, yakni:
- penyelenggaraan kegiatan sosial,
- kegiatan keagamaan,
- kegiatan kenegaraan,
- pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.
- Kemudian bagi masyarakat tidak mampu,
- mahasiswa/pelajar,