KABAR BAIK! Buat dan Perpanjang SIM Kini Bisa Gratis, Ini 7 Golongan yang Dapat

KABAR BAIK! Buat dan Perpanjang SIM Kini Bisa Gratis, Ini 7 Golongan yang Dapat. Beberapa warga kini bisa bikin SIM gratis.

(Kompas.com/Oik Yusuf)
SIM - KABAR BAIK! Buat dan Perpanjang SIM Kini Bisa Gratis, Ini 7 Golongan yang Dapat. FOTO: ILUSTRASI SIM 

TRIBUNBATAM.id - KABAR BAIK! Buat dan Perpanjang SIM Kini Bisa Gratis, Ini 7 Golongan yang Dapat.

Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dikutip dari lembaran PP, Sabtu (2/1/2021) ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga: Siswa SD Pengendara Motor Ini Menangis saat Dihentikan Polisi, Akhirnya Tak Ditilang

Baca juga: Selain Pembalap Liar, Polisi Angkut Penontonnya ke Polsek Bintan Timur, Belasan Motor Kena Tilang

Baca juga: 5 Kota di Indonesia Ini Kini Sudah Terapkan Tilang Elektronik di Jalan, Termasuk Batam?

Beberapa di antaranya yakni Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi ( SIM) baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi dan penerbitan STNK.

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020)
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Sehingga, PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk di dalamnya biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.

Baca juga: Polantas Ambil Paksa Sepeda Motor di Bengkel, Kapolres Kita Tilang, Pemilik Bengkel Kita Panggil

Baca juga: Jangan Salah! Ketahui Perbedaan Surat Tilang Slip Biru dan Slip Merah di Operasi Zebra 2020

Baca juga: Pengakuan Polisi yang Cabuli Siswi SMP: Saya Nafsu Lihat Tubuhnya Ketika di Tilang

Hal itu dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen).

Adapun bagian penjelasan memaparkan tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat "pertimbangan tertentu" sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) ((Kompas.com/Oik Yusuf))

Mereka terdiri dari tujuh kelompok, yakni:

- penyelenggaraan kegiatan sosial,

- kegiatan keagamaan,

- kegiatan kenegaraan,

- pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.

- Kemudian bagi masyarakat tidak mampu,

- mahasiswa/pelajar, 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved