MANTAN BANKIR Korupsinya Kelewatan Capai Rp 3,6 Triliun, Punya 2 Istri Akhirnya Dihukum Mati

Sempat menjadi orang penting dan berpengaruh di negara, pria ini bernasib tragis karena ketahuan korupsi Rp 3,6 triliun

NET
MANTAN BANKIR Korupsinya Kelewatan Capai Rp 3,6 Triliun, Punya 2 Istri Akhirnya Dihukum Mati. Foto ilustrasi satuan regu tembak yang siap melaksanakan eksekusi hukuman mati 

TRIBUNBATAM.id - Mantan Bankir Korupsinya Kelewatan Capai Rp 3,6 Triliun, Punya 2 Istri Akhirnya Dihukum Mati.

Sempat menjadi orang penting dan berpengaruh di negara, pria ini bernasib tragis.

Ia yang ketahuan korupsi dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim.

Mantan bankir yang pernah dipercaya negara untuk beberapa urusan keuangan penting ini tak cuma ketahuan korupsi.

Baca juga: Nekat Bawa Sabu-Sabu 2 Kilogram, Sn Dibekuk Anggota Polres Karimun, Terancam Hukuman Mati

Ia juga kedapatan memiliki istri simpanan dan anak yang tidak dipublikasikan.

ilustrasi hukuman mati
ilustrasi hukuman mati (Topseventh)

Korupsinya yang cukup bsar, yakni Rp 3,6 triliun mmbawa Lia Xiaomin, seorang mantan bankir perusahaan penjaga aset pemerintah China dihukum mati.

Lai Xiaomin adalah mantan anggota Partai Komunis China, memberikan pengakuan dalam tayangan televisi milik negara CCTV di Januari 2020.

Saat itu, dia membeirkan pengakuan dengan foto yang memerlihatkan lemari penyimpanan dan brankas penuh berisi uang di apartemen di Beijing.

Baca juga: Juliari Batubara Angkat Bicara Soal Nama Gibran Rakabuming Diseret dalam Skandal Korupsi Bansos

Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Korupsi BPHTB Keberatan Sikap Kejari Tanjungpinang, Tersangka Tunggal?

Baca juga: Wali Kota Tanjungpinang Kaget, Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Korupsi BPHTB di BP2RD

Pengadilan di Tianjin menyatakan, Lai secara gamblang manyalahgunakan posisinya demi mendapatkan keuntungan besar, dan menyebut korupsi yang dilakukanya sangat serius.

Ilustrasi koruptor
Ilustrasi koruptor (freepik.com)

Berdasarkan keterangan pengadilan, Lai Xiaomin menunjukkan "niat kejahatan yang sangat serius" dengan keputusannya menerima suap dan korupsi.

Selain itu, mantan Ketua Huarong Asset Management Co itu diketahui mempunyai dua istri, di mana dia juga mempunyai anak yang tak sah secara hukum.

Huarong merupakan satu dari empat perusahaan yang didirikan pada 1999 untuk membantu membersihkan utang yang membelit perbankan China.

Baca juga: Putra Jokowi Gibran Rakabuming Bantah Terlibat Kasus Korupsi Bansos

Baca juga: Skandal Suap Djoko Tjandra: Buronan Kakap Korupsi Dimintai 25 Miliar Urus Red Notice di Polri

Baca juga: Sidang Korupsi Izin Tambang, Anggota DPRD Bintan Yatir Jadi Saksi di PN Tanjungpinang

Dilansir AFP Selasa (5/1/2020), kini perusahaan tersebut melakukan ekspansi usaha dengan fokus kepada pinjaman, investasi, dan bisnis properti.

Kejatuhan Lai dimulai pada April 2018, setelah penyidik tak hanya mencabutnya dari pekerjaannya, namun juga mencopotnya dari keanggotaan partai.

Foto yang dirilis pada 24 Maret 2016 menunjukkan Lai Xiaomin, mantan Ketua Huarong Asset Management Co China, yang berrbicara dalam Konferensi Tahunan Forum Boao untuk Asia (BFA) du Boao, Provinsi Hainan, China. Dia mendapat hukuman mati pada 5 Januari 2021 karena korupsi hingga 260 juta dollar AS atau Rp 3,6 triliun dan mempunyai istri lain di luar pernikahannya
Foto yang dirilis pada 24 Maret 2016 menunjukkan Lai Xiaomin, mantan Ketua Huarong Asset Management Co China, yang berrbicara dalam Konferensi Tahunan Forum Boao untuk Asia (BFA) du Boao, Provinsi Hainan, China. Dia mendapat hukuman mati pada 5 Januari 2021 karena korupsi hingga 260 juta dollar AS atau Rp 3,6 triliun dan mempunyai istri lain di luar pernikahannya (STR via AFP via kompas.com)

Dia juga disebut menggunakan posisinya untuk mencuri dana publik sebesar 25 juta yuan (Rp 53,8 miliar) sepanjang 2009 sampai 2018.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved