MANTAN BANKIR Korupsinya Kelewatan Capai Rp 3,6 Triliun, Punya 2 Istri Akhirnya Dihukum Mati
Sempat menjadi orang penting dan berpengaruh di negara, pria ini bernasib tragis karena ketahuan korupsi Rp 3,6 triliun
TRIBUNBATAM.id - Mantan Bankir Korupsinya Kelewatan Capai Rp 3,6 Triliun, Punya 2 Istri Akhirnya Dihukum Mati.
Sempat menjadi orang penting dan berpengaruh di negara, pria ini bernasib tragis.
Ia yang ketahuan korupsi dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim.
Mantan bankir yang pernah dipercaya negara untuk beberapa urusan keuangan penting ini tak cuma ketahuan korupsi.
Baca juga: Nekat Bawa Sabu-Sabu 2 Kilogram, Sn Dibekuk Anggota Polres Karimun, Terancam Hukuman Mati
Ia juga kedapatan memiliki istri simpanan dan anak yang tidak dipublikasikan.

Korupsinya yang cukup bsar, yakni Rp 3,6 triliun mmbawa Lia Xiaomin, seorang mantan bankir perusahaan penjaga aset pemerintah China dihukum mati.
Lai Xiaomin adalah mantan anggota Partai Komunis China, memberikan pengakuan dalam tayangan televisi milik negara CCTV di Januari 2020.
Saat itu, dia membeirkan pengakuan dengan foto yang memerlihatkan lemari penyimpanan dan brankas penuh berisi uang di apartemen di Beijing.
Baca juga: Juliari Batubara Angkat Bicara Soal Nama Gibran Rakabuming Diseret dalam Skandal Korupsi Bansos
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Korupsi BPHTB Keberatan Sikap Kejari Tanjungpinang, Tersangka Tunggal?
Baca juga: Wali Kota Tanjungpinang Kaget, Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Korupsi BPHTB di BP2RD
Pengadilan di Tianjin menyatakan, Lai secara gamblang manyalahgunakan posisinya demi mendapatkan keuntungan besar, dan menyebut korupsi yang dilakukanya sangat serius.

Berdasarkan keterangan pengadilan, Lai Xiaomin menunjukkan "niat kejahatan yang sangat serius" dengan keputusannya menerima suap dan korupsi.
Selain itu, mantan Ketua Huarong Asset Management Co itu diketahui mempunyai dua istri, di mana dia juga mempunyai anak yang tak sah secara hukum.
Huarong merupakan satu dari empat perusahaan yang didirikan pada 1999 untuk membantu membersihkan utang yang membelit perbankan China.
Baca juga: Putra Jokowi Gibran Rakabuming Bantah Terlibat Kasus Korupsi Bansos
Baca juga: Skandal Suap Djoko Tjandra: Buronan Kakap Korupsi Dimintai 25 Miliar Urus Red Notice di Polri
Baca juga: Sidang Korupsi Izin Tambang, Anggota DPRD Bintan Yatir Jadi Saksi di PN Tanjungpinang
Dilansir AFP Selasa (5/1/2020), kini perusahaan tersebut melakukan ekspansi usaha dengan fokus kepada pinjaman, investasi, dan bisnis properti.
Kejatuhan Lai dimulai pada April 2018, setelah penyidik tak hanya mencabutnya dari pekerjaannya, namun juga mencopotnya dari keanggotaan partai.

Dia juga disebut menggunakan posisinya untuk mencuri dana publik sebesar 25 juta yuan (Rp 53,8 miliar) sepanjang 2009 sampai 2018.