Sabtu, 18 April 2026

Kabid di DLH Batam Bentak Juru Pungut Retribusi Sampah, 'Biasa, Tak Ada Ribut'

Kabid Persampahan DLH Batam Faisal menyebut tidak ada ribut antara ia dengan juru pungut retribusi sampah, Rabu (6/1). Hanya selisih paham?

TRIBUN BATAM/ALFANDI SIMAMORA
Kabid di DLH Batam Bentak Juru Pungut Retribusi Sampah, "Biasa, Tak Ada Ribut'. Foto bagian dalam kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

Hal ini yang ingin ia ketahui kebenarannya.

Limbah plastik yang diletakkan di daerah Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri selama ini. Baru pada Jumat (28/6/2019) kasus limbah itu baru diserahkan ke DLH Batam.
Limbah plastik yang diletakkan di daerah Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri selama ini. Baru pada Jumat (28/6/2019) kasus limbah itu baru diserahkan ke DLH Batam. (TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)

"Saya datang jumpai Kabid, saat itu dia nelepon lalu saya tunggu sebentar.

Tiba-tiba habis angkat telepon dia marah. Keluar kau! Nanti kau pun ku gas, lalu dia langsung pukul meja," ujar Robin menirukan kalimat Kabid Persampahan DLH Pemko Batam itu.

Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam, Faisal yang dikonfirmasi Tribunbatam.id tidak mengelak mengenai kejadian di kantor DLH Pemko Batam di Sekupang, Rabu (6/1).

Menurutnya, hal itu merupakan selisih paham antara atasan dan bawahan.

"Biasalah itu, tidak ada lah ribu-ribut. Juga biasalah selisih paham antara atasan dan bawahan.

Dia kan bawahan saya juga," ucap Faisal saat menjawab permasalahan yang terjadi antar dirinya dengan petugas retribusi sampah.

Tidak hanya permasalahan terjadi keributan kecil.

Faisal juga membantah bahwa apa yang disampaikan petugas retribusi sampah, Robin terhadap dirinya yang melakukan pemecatan terhadap 15 orang petugas kebersihan tidaklah benar.

"Saya tidak ada memecat 15 orang petugas supir mobil sampah.

SAMPAH RUMAH TANGGA - Sampah rumah tangga yang berserakan di jalan raya Tanjung Uma, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (13/10/2020).
SAMPAH RUMAH TANGGA - Sampah rumah tangga yang berserakan di jalan raya Tanjung Uma, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (13/10/2020). (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Mereka berhenti karena masa kontrak kerjanya sudah berakhir tertanggal 31 Desember kemarin.

Jadi saya tegaskan tidak ada pemecatan dalam hal ini," tegasnya.

Ia mengungkapkan, ada beberapa petugas yang tidak diperpanjang kontraknya karena dinilai tak bekerja seusai standar yang diberikan DLH.

"Masak ada petugas seharusnya kerja 5 hari, tapi cuma masuk 1 hari.

Kita sistemnya kontrak per tahun. Memang kita tidak memperpanjang kontrak beberapa petugas karena ada alasan dan penilaian kinerja dari kami," ungkap Faisal.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved