KARIMUN TERKINI
Sempat Viral di Medsos, Oknum Guru Honorer Aniaya Muridnya di Karimun Terancam 5 Tahun Bui
Terungkapnya kasus kekerasan anak di wilayah hukum Polres Karimun ini berawal dari informasi di media sosial.Dari situ polisi melakuakn penyelidikan
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Oknum guru honorer di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Moro Karimun, terpaksa berurusan dengan polisi.
Oknum guru honorer itu melakukan tindak kekerasan terhadap anak didiknya hingga membuat murid tersebut mengalami sejumlah luka.
Tak hanya itu, kondisi korban masih trauma hingga saat ini. Tindak kekerasan yang dilakukan pelaku kepada korban diketahui terjadi pada Desember 2020 lalu.
Terungkapnya kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polres Karimun ini berawal dari informasi di media sosial.
Dari situ polisi melakukan penyelidikan hingga didapatkan fakta, kasus kekerasan tersebut terjadi di Pulau Moro Karimun.
Baca juga: JANGAN SEMBARANG ANIAYA MALING, Pemilik Rumah malah Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Ceritanya
Baca juga: Dendam 25 Tahun sang Ayah Belum Tuntas, Seorang Anak Aniaya 2 Pamannya Dengan Samurai
Pelaku berinisial Z alias AA akhirnya ditangkap jajaran Polres Karimun.
Sedangkan korban, berinisial IK (15).
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak didiknya. Itu karena tugas menghafal 1 Juz Al-Quran dan korban membaca tidak lancar.
“Pelaku merasa kesal karena anak didiknya tidak bisa menghafalkan Al-quran. Lalu mencambuk korban menggunakan potongan kabel listrik sepanjang 150 sentimeter. Sebanyak 10 kali arah tubuh korban dan mengenai leher korban,” ucap Adenan saat konferensi pers di Polres Karimun, Kamis (7/1/2021).
Akibat cambukan itu, korban mengalami luka di sekujur tubuh yang cukup parah. Cambukan mengenai leher korban, dan korban sampai saat ini masih dalam kondisi trauma.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni, satu utas potongan kabel listrik yang digunakan pelaku. Kemudian 1 helai baju jubah muslim merek Al-Kirom warna abu-abu milik korban.
Pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (1) Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)," ujarnya.
Banjir Kecaman Video Guru Aniaya Murid
Sementara itu mengutip dari Tribun Jabar, kasus kekerasan terhadap murid tak hanya terjadi di Moro Karimun.
Kasus kekerasan di lingkungan sekolah masih terjadi hingga saat ini.