Belajar Tatap Muka di Tanjungpinang Akan Dimulai 18 Januari, Ini Kewajiban Sekolah
Belajar tatap muka di Tanjungpinang akan dimulai 18 Januari 2021. Dibuka secara bertahap dari kelurahan yang zona kuning/hijau Covid-19
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Tanjungpinang akhirnya menerbitkan aturan terkait belajar tatap muka di masa adaptasi kebiasaan baru.
Surat Edaran itu bernomor 422.1/1830/5.3.01/2020 tentang pembelajaran tatap muka semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 di masa kebiasaan baru.
Dijelaskan, Pemerintah Daerah merupakan pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan dan kapasitas daerahnya.
"Sehingga dalam pemberian izin pemerintah daerah melaksanakan prinsip kebijakan pendidikan dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik tenaga pendidikan, keluarga serta masyarakat," bunyi SE Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Rabu (7/1/2021).
Dalam SE tersebut juga disebutkan, pembelajaran tatap muka Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dibuka secara bertahap. Yakni di Kelurahan yang sudah berada pada zona kuning/hijau.
Baca juga: Siap-siap! Belajar Tatap Muka di Karimun Dimulai 11 Januari, Dibuka untuk 298 Sekolah
Belajar tatap muka akan dimulai pada 18 Januari 2021.
"Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan akan dimonitoring dan dievaluasi setiap saat dan jika ada warga sekolah yang terindikasi Covid-19 akan dilaksanakan penutupan pembelajaran tatap muka dan kembali pembelajaran dilakukan secara daring," ujarnya.
Dalam surat edaran itu juga menekankan, satuan pendidikan dalam pembelajaran tatap muka harus melaksanakan Prosedur Operasional Standar (POS) yang telah ditentukan.
"Satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 harus sudah mengisi daftar cek protokol kesehatan di Dapodik dan sudah memenuhi semua protokol kesehatan di sekolahnya," katanya.
Prasyarat yang tertuang dalam SE Wali Kota Tanjungpinang tersebut juga memastikan agar, satuan pendidikan sudah meminta surat persetujuan orang tua, anaknya bersedia mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dikeluarkannya SE tersebut oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan 4 Menteri tertanggal 20 November 2020 tentang panduan penyelenggaran pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 dimasa pandemi Corona Virus Disease 2019.
Belajar Tatap Muka di Karimun Dimulai 11 Januari
Sementara itu di Karimun, proses belajar tatap muka segera dimulai pada 11 Januari 2021.
Dalam hal ini, sejumlah sekolah wajib memenuhi persyaratan ketat yang telah ditetapkan pada rapat persiapan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran 2020/2021. Itu pada masa pandemi Covid-19 sebelumnya.
Rapat dihadiri Bupati Karimun beserta Asisten I dan Asisten III, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kakang Karimun, Kepala Dinas Kesehatan, Kelasatpol PP, Kabag, Camat dan instansi terkait.