Tanggapan Kemnaker Soal Karyawan Swasta Minta BLT Subsidi Gaji Masih Terus Dicairkan
Sejumlah karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta pun masih berharap bahwa bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji masih berlanjut.
Dirinya juga menerima BSU tersebut sebanyak dua kali, pada tahap pertama 28 Agustus dan tahap kedua 12 November 2020.
Baca juga: Karimun Ikut Edaran Kemnaker, Angka UMK Sama dengan Tahun Ini
Baca juga: Menunggak Iuran, BPJS Ketenagkerjaan di Batam Serahkan Nasib 8 Perusahaan ke Kejati Kepri
Baca juga: SOAL Besaran Gaji hingga BPJS Ketenagakerjaan, Ini Deretan Pemicu Karyawan PT Bandar Abadi Shipyard
Baca juga: TERBARU Subsidi Gaji Rp 600.000, Karyawan Batam Jangan Abaikan SMS BPJS Ketenagakerjaan
Tanggapan Kemnaker
Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) Anwar Sanusi buka suara.
Ia menyebutkan bahwa Kemnaker belum bisa memastikan program bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) akan berlanjut pada tahun ini.
"Untuk tahun ini, kita menunggu kepastian tentang berapa lama bantuan subsidi upah tersebut akan disalurkan," katanya kepada Kompas.com, Rabu (6/1/2021).
Anwar menyebutkan bahwa total penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji termin kedua hanya mencapai 98,78 persen.
Diakui, angka persentase tersebut sama seperti penyaluran bantuan subsidi upah termin pertama.
Apa faktor dari tidak tercapainya 100 persen penyaluran subsidi upah itu? Menurut dia, tak lain adalah persoalan rekening bank yang dimiliki oleh para calon penerima BSU yang bermasalah.
"Penyebab keterlambatan semua ada dari bank ke rekening penerima. Seperti nomor rekening kurang lengkap, sudah kadaluwarsa dan tidak bisa digunakan," katanya.
Kendati tidak mencapai 100 persen, sisa anggaran untuk program bantuan subsidi upah tersebut sebesar Rp 37,3 triliun telah dikembalikan Kemnaker ke kas negara.
"Sesuai dengan saran Kementerian Keuangan, kita kembalikan di akhir tahun (2020)," ujar dia.
Sebagai informasi, bantuan subsidi upah merupakan program pemerintah yang diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta atau yang terdampak perusahaannya akibat pandemi virus corona ( Covid-19).
Adapun bantuan yang diberikan senilai Rp 1,2 juta untuk dua bulan atau masing-masing menerima Rp 600.000 per bulan. Penyaluran BSU ini dilakukan dalam dua termin.
Termin pertama telah terlaksana pada September-Oktober, kemudian termin kedua November hingga Desember 2020.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Karyawan Swasta Berharap BLT Subsidi Gaji Masih Terus Dicairkan, Ini Tanggapan Kemnaker