Tanggapan Kemnaker Soal Karyawan Swasta Minta BLT Subsidi Gaji Masih Terus Dicairkan

Sejumlah karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta pun masih berharap bahwa bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji masih berlanjut.

GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ANDHIKA PRASETYO
Karyawan Swasta berharap BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali Dicairkan, Ini Jawaban Kemnaker 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Tahun 2020 Kementerian Ketenagakerjaan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji kepada karyawan swasta.

BLT tersebut senilai Rp 600 ribu yang diberikan selama empat bulan.

Adapun karyawan swasta yang mendapatkannya merupakan karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.

Memasuki tahun 2021, sejumlah karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta pun masih berharap bahwa bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji masih berlanjut.

Di masa pandemi virus corona (Covid-19), BLT subsidi gaji bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah menjadi penyelamat bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Manfaat dari subsidi gaji tersebut dirasakan oleh salah satu karyawan di PT Hotel Bumi Wiyata, Endang Suhana. Dia berharap bantuan tersebut bisa berlanjut di tahun ini.

"BSU ini saya gunakan untuk kebutuhan saya dalam keluarga sehari-hari. Semoga subsidi gaji ini masih berlanjut lagi," sambungnya.

Endang telah menerima BLT subsidi gaji sebanyak dua kali. Pada termin pertama, dirinya menerima bantuan pada 27 Agustus 2020. Kemudian termin kedua, dia menerima pada 11 November 2020.

"Saya juga mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2010," ucapnya.

Harapan yang sama juga dinyatakan oleh Novi Apriyadi (45).

Dirinya telah merasakan manfaat dari adanya bantuan subsidi upah pada tahun lalu.

Bantuan yang didapatkan langsung dia gunakan untuk membiayai pendidikan anaknya.

"Manfaatnya dapat BSU, saya bisa membayar biaya sekolah anak saya," kata dia.

Novi merupakan pekerja di PT Mutiara Hexagon yang bertugas di bidang converting, dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Dirinya juga menerima BSU tersebut sebanyak dua kali, pada tahap pertama 28 Agustus dan tahap kedua 12 November 2020.

Baca juga: Karimun Ikut Edaran Kemnaker, Angka UMK Sama dengan Tahun Ini

Baca juga: Menunggak Iuran, BPJS Ketenagkerjaan di Batam Serahkan Nasib 8 Perusahaan ke Kejati Kepri

Baca juga: SOAL Besaran Gaji hingga BPJS Ketenagakerjaan, Ini Deretan Pemicu Karyawan PT Bandar Abadi Shipyard

Baca juga: TERBARU Subsidi Gaji Rp 600.000, Karyawan Batam Jangan Abaikan SMS BPJS Ketenagakerjaan

Tanggapan Kemnaker

Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) Anwar Sanusi buka suara.

Ia menyebutkan bahwa Kemnaker belum bisa memastikan program bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) akan berlanjut pada tahun ini.

"Untuk tahun ini, kita menunggu kepastian tentang berapa lama bantuan subsidi upah tersebut akan disalurkan," katanya kepada Kompas.com, Rabu (6/1/2021).

Anwar menyebutkan bahwa total penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji termin kedua hanya mencapai 98,78 persen.

Diakui, angka persentase tersebut sama seperti penyaluran bantuan subsidi upah termin pertama.

Apa faktor dari tidak tercapainya 100 persen penyaluran subsidi upah itu? Menurut dia, tak lain adalah persoalan rekening bank yang dimiliki oleh para calon penerima BSU yang bermasalah.

"Penyebab keterlambatan semua ada dari bank ke rekening penerima. Seperti nomor rekening kurang lengkap, sudah kadaluwarsa dan tidak bisa digunakan," katanya.

Kendati tidak mencapai 100 persen, sisa anggaran untuk program bantuan subsidi upah tersebut sebesar Rp 37,3 triliun telah dikembalikan Kemnaker ke kas negara.

"Sesuai dengan saran Kementerian Keuangan, kita kembalikan di akhir tahun (2020)," ujar dia.

Sebagai informasi, bantuan subsidi upah merupakan program pemerintah yang diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta atau yang terdampak perusahaannya akibat pandemi virus corona ( Covid-19).

Adapun bantuan yang diberikan senilai Rp 1,2 juta untuk dua bulan atau masing-masing menerima Rp 600.000 per bulan. Penyaluran BSU ini dilakukan dalam dua termin.

Termin pertama telah terlaksana pada September-Oktober, kemudian termin kedua November hingga Desember 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Karyawan Swasta Berharap BLT Subsidi Gaji Masih Terus Dicairkan, Ini Tanggapan Kemnaker

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved