Ini Alasan Polisi Tak Menahan Gisel dan Nobu, Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik
Penyidik Polda Metro Jaya membeberkan alasannya tidak menahan Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yokinubo Defretes atau Nobu meski sudah berstat
TRIBUNBATAM.id - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik, Gisella Anastasia masih terlihat bebas tanpa menggunakan baju tahanan.
Bukan hanya Gisel, pemeran pria yakni Michael Yukinobu Defretes juga terlihat tidak ditahan oleh polisi.
Mengapa polisi tidak menahan Gisel dan Michael Yokinubo Defretes?
Dikutip dari Kompas.com, pihak penyidik Polda Metro Jaya membeberkan alasannya tidak menahan Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yokinubo Defretes atau Nobu meski sudah berstatus tersangka.
Keduanya masih terlihat bebas saat menghadiri pemeriksaan pada hari Jumat (8/1/2021).
Menurut penyidik, Gisel dan Nobu tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
“Anak dari yang bersangkutan ini masih 4 tahun. Masih butuh bimbingan orangtua,” jelas Yusri.
Baca juga: Gisel Fokus Minta Maaf Usai Keluar Dari Ruangan Pemeriksaan, Kekasih Wijin Terlihat Lebih Tegar
Baca juga: Usai 10 Jam Diperiksa, Gisel Sebut Nama Gading Marten
Gisel diperiksa sebagai tersangka atas kasus video syur 19 detik yang melibatkannya dan Michael Yukinobu de Fretes.
Meski begitu, Gisel tetap dikenai wajib lapor kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Sama halnya dengan Michael Yukinobu de Fretes, Gisel wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
“Yang bersangkutan kooperatif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Gisella Anastasia baru saja menyelesaikan proses pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syurnya.
Gisel diperiksa selama 10 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dicecar 49 pertanyaan dari pihak penyidik.
Wajib Lapor
Artis Gisel Anastasia tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur yang viral di media sosial.
Sama seperti Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu, pemeran pria dalam video konten dewasa itu, Gisel hanya dikenai wajib lapor.
"Diambil satu kesimpulan (Gisel) tak perlu dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).
Yusri menyebutkan, Gisel wajib lapor pada Senin dan Kamis setiap dua pekan, seperti Nobu.
Adapun Gisel dan Nobu tetap menjalani proses hukum kasus yang menyeret namanya itu.
"Bagi keduanya kami terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses. Kami akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," kata Yusri.
Sebelumnya, Gisel telah diperiksa sebagai tersangka kasus video syur di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Gisel menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam, sejak dijadwalkan pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.50 WIB.
Gisel yang mengenakan kemeja putih dibalut jaket jin berwarna biru itu langsung menemui awak media yang menunggu pemeriksaannya sejak Jumat pagi.
Dalam kesempatan itu, Gisel memohon dukungan untuk menjalani proses hukum terkait kasus video konten dewasa itu.
"Saya mohon doanya, mohon dukungan support-nya untuk saya bisa menjalani proses ke depan. Semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari ke depannya," ujar Gisel.
Ini merupakan panggilan kedua terhadap Gisel setelah sebelumnya sempat tidak hadir pada pada panggilan pertama, 4 Januari 2021.
Gisel menyebutkan, dia tidak hadir saat itu karena sedang menjemput putrinya usai berlibur akhir tahun.
"Jadi kehadiran saya hari ini untuk memenuhi panggilan yang seharusnya tanggal 4 Januari 2021 kemarin, namun saya berhalangan hadir bertepatan dengan kedatangan Gempi dari luar kota," kata Gisel.
Diketahui, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada 29 Desember 2020.
Polisi menyebutkan, keduanya mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Gisel dan Nobu dikenai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
(*)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Sumber: Kompas.com
