SELEB TERKINI

Anak Jadi Penyelamat Gisel Hingga Tidak Ditahan Polisi, Hubungan Terlarang MYD Masuk Babak Baru

Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan dua alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka video syur, Gisella Anastasia alias Gisel.

Editor: Eko Setiawan
Facebook Michael Yukinobu de Fretes, Instagram @gisel_la
Hubungan Terlarang Gisel membawa mereka ke ranah Hukum, walau sudah menjadi tersangka, namun keduanya tidak ditahan Polisi 

Gempi jadi penyelamat Gisel dalam kasus ini hingga dirinya tidak ditahan.

Untuk itu, polisi memutuskan tidak menahan Gisel akan tetapi memberlakukan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.

"Berdasarkan kemanusiaan, anak yang bersangkutan ini masih berumur 4 tahun lebih, perlu bimbingan dari orangtua, khusunya ibunya," tutur Yusri. 

Yusri menegaskan, meski tidak menahan Gisel, kasus video syur masih tetap berlanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (Tribunnews/Herudin)

Saat ini pihaknya masih dalam proses melengkapi berkas-berkas bukti.

Rencana selanjutnya, polisi juga akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Medan.

"Nanti kalau sudah lengkap akan kita kirim ke jaksa penuntut umum, mudah-mudahan tidak ada halangan," kata Yusri.

Gisel Hadiri Wajib Lapor Pertamanya

Hari ini Senin (11/1/2020), Gisel menghadiri wajib lapor pertamanya dengan mengenakan atasan putih dan celana jeans.

Dari pantauan Grid.ID, Gisel tiba di Gedung Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya sekira pukul 8.30 WIB.

Gisel tak lama keluar dari Gedung Subdit Cyber Crime pada pukul 9.20 WIB.

"Tadi lapor doang. Katanya wajib lapor, Senin Kamis. Udah itu aja," ucap Gisel tanpa ditemani pengacaranya Sandy Arifin.

Belum terlihat penampakan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu, Gisel sendiri mengaku tak berjumpa dengan sang mantan kru TV.

"Enggak (tadi gak ketemu)," kata Gisel.

Sebelumnya Gisel telah menjalani BAP atau Berita Acara Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Jumat (8/1/2021).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved