SELEB TERKINI

Anak Jadi Penyelamat Gisel Hingga Tidak Ditahan Polisi, Hubungan Terlarang MYD Masuk Babak Baru

Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan dua alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka video syur, Gisella Anastasia alias Gisel.

Editor: Eko Setiawan
Facebook Michael Yukinobu de Fretes, Instagram @gisel_la
Hubungan Terlarang Gisel membawa mereka ke ranah Hukum, walau sudah menjadi tersangka, namun keduanya tidak ditahan Polisi 

TRIBUNBATAM.id | JAKARTA - Perselingkuhan Gisel dengan MYD hingga terjadinya hubungan terlarang dengan video 19 detik sejauh ini sudah masuk ke Ranah Hukum.

Diketahui, MYD dan Gisella Anatasia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Namun sejauh ini, kendati sudah menjadi tersangka, polisi tidak menahan kedua orang tersebut.

Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan dua alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka video syur, Gisella Anastasia alias Gisel.

Baca juga: Keluarga Roy Marten Berjiwa Besar, Terima Maaf Gisel Meski Gading Marten Tersakit Video Syur MYD

Gisella Anastasia usai jalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).
Gisella Anastasia usai jalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Berdasarkan pertimbangan penyidik, Gisel dinilai telah bersikap kooperatif sepanjang menjalani pemeriksaan.

Gisel pun tidak menghilangkan barang bukti, selalu menghadiri panggilan, menjawab semua pertanyaan, dan tidak melarikan diri.

Dengan demikian, mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penyidik kemudian memutuskan untuk memulangkan Gisel.

"Berdasarkan pertimbangan dari penyidik, saudari GA (Gisel) kooperatif selama dipanggil juga hadir, dikasih pertanyaan juga jawab semuanya."

"Sehingga diambil satu kesimpulan bahwa tidak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri dalam video yang diunggah kanal YouTube Esge Entertainment, Minggu (10/1/2021).

Adapun bunyi Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu:

"Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana."

Dijadwalkan diperiksa hari ini bersama Gisel, MYD tulis curahan
Dijadwalkan diperiksa hari ini bersama Gisel, MYD tulis curahan (Facebook Michael Yukinobu de Fretes, Instagram @gisel_la)

Selanjutnya, hal yang menjadi pertimbangan penyidik adalah karena Gisel mempunyai anak yang masih berumur 4 tahun.

Artinya sang anak masih membutuhkan bimbingan dari orangtua, khusunya Gisel.

Artinya dengan adanya Gempi, membuat Polisi tidak menahan Gisel.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved