Kursi Idham Azis di Trunojoyo Akan Diserahkan ke Sosok Ini: Pak Jokowi Sreg Sama Dia

Lima calon Kapolri penerus kepemimpinan Jenderal Pol Idham Azis seluruhnya menyandang jenderal bintang tiga

KOMPAS.com/Alsadad Rudi
Lima nama calon kapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono (kiri atas), Komjen Listyo Sigit Prabowo (atas tengah), Komjen Arief Sulistyanto (atas kanan), Boy Rafly Amar (kiri bawah), dan Komjen Agus Andrianto (kanan bawah). 

Kemudian Kepala Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo; Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Pol, Arief Sulistyanto; dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Mahfud menyebut nama-nama yang sudah dikirimkan ke Istana sudah memenuhi syarat sebagai Kapolri selanjutnya.

"Kelima orang itu dianggap memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, jam terbang," ujar Mahfud.

Bursa Calon Kapolri

Dilansir dari Kompas.com, bursa calon Kapolri baru penerus Jenderal Pol Idham Azis yang segera memasuki masa purnabakti pada 1 Februari 2021 telah mengerucut menjadi lima nama.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secara resmi telah mengirim paket berisikan lima nama calon pemimpin Korps Bhayangkara tersebut kepada Presiden Joko Widodo pada Kamis (7/1/2021).

Di mana lima kandidat ini seluruhnya menyandang pangkat komisaris jenderal polisi atau berbintang tiga.

Kelimanya adalah Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Kemudian Kepala Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Pol, Arief Sulistyanto, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Ketua Kompolnas Mahfud MD menyebut nama-nama yang sudah dikirimkan ke Istana sudah memenuhi syarat sebagai Kapolri selanjutnya.

"Kelima orang itu dianggap memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, jam terbang," ujar Mahfud dikutip dari akun twitternya, @mohmahfudmd, Jumat (8/1/2021).

Selanjutnya, Jokowi akan memilih nama calon Kapolri untuk diserahkan ke DPR. Nantinya, calon pilihan Presiden bisa tunggal atau lebih dari satu kandidat.

Kandidat kemudian akan mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

Dari tahap ini, DPR punya tenggat waktu 20 hari sejak surat presiden diterima untuk memutuskan setuju atau tidak atas pencalonan kandidat.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengatakan mekanisme penggantian Kapolri ketika di tangan Presiden sudah jelas.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved