Mengenal CePAD, Rapid Test Antigen Buatan Unpad, Harga Rp 120 Ribu, Akurasi 91,5 Persen

Universitas Padjadjaran ( Unpad) berhasil menciptakan rapid test antigen untuk pertama kali di Indonesia.

Dok HUMAS UNPAD
Mengenal CePAD, Rapid Test Antigen Buatan Unpad, Harga Rp 120 Ribu, Akurasi 91,5 Persen 

TRIBUNBATAM.id - Ada kabar baik di dunia farmasi dan kedokteran di Indonesia.

Universitas Padjadjaran ( Unpad) berhasil menciptakan rapid test antigen pertama kali di Indonesia.

Berdasarkan kajian terakhir, akurasi CePAD di angka 91,5 persen, sedangkan tingkat sensitivitasnya 82 persen.

Angka ini di atas rekomendasi WHO yakni 80 persen.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Inovasi dan Korporasi Unpad Diana Sari.

Diana mengatakan, satu unit CePAD dipatok dengan harga Rp 120.000.

"Harga CePAD dipatok Rp 120.000," ungkap Direktur Inovasi dan Korporasi Unpad Diana Sari dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (10/1/2021).

Menurutnya, harga bisa lebih murah jika diproduksi dalam skala besar.

CePAD, Rapid Test Antigen Buatan Unpad
CePAD, Rapid Test Antigen Buatan Unpad (Dok HUMAS UNPAD)

“Seumpama kita produksi satu juta, produk ini akan bisa bersaing dengan produk tes antigen dari importir,” kata Diana.

Meski bukan menjadi yang termurah untuk produk sejenis.

Namun ia optimistis, jika produksi CePAD terus meningkat, harganya akan lebih murah.

Produk rapid tes antigen CePAD sudah mendapat rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinis Indonesia dan sudah mendapat izin edar sejak 4 November 2020.

Produk ini sudah dipakai dan telah dipesan Kementerian Riset dan Teknologi RI dan Pemprov Jawa Barat.

Syarat Rapid Test Antigen Diperpanjang

Calon penumpang pesawat ke daerah Jawa dan Bali masih harus melengkapi syarat penerbangan yakni Rapid test Antigen.

Aturan itu diperpanjang hingga 25 Januari mendatang setelah sebelumnya disebut akan diberlakukan 8 Januari 2020 kemarin.

Satuan Tugas Penanganan Covid 19, memperbarui aturan tersebut melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku mulai 9 Januari – 25 Januari 2021.

Plt Direkrut Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) dan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Bandara Hang Nadim Batam Benny Syahroni mengatakan, aturan terbaru terkait perjalanan dalam negeri itu sudah mulai di berlaku mulai hari ini.

"Jadi untuk tujuan Jawa dan Bali masih diberlakukan Rapidtest antigen untuk calon penumpang yang bepergian menggunakan pesawat terbang," ujarnya Sabtu (9/1/2021).

Benny menyebutkan, petugas pemeriksa syarat bepergian bagi calon penumpang yang melewati Bandara Hang Nadim Batam masih melakukan pemeriksaan Rapidtest Antigen ke wilayah tujuan yang memberlakukan hal tersebut.

Benny juga menyebutkan aturan turunan SE Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 juga telah diterbitkan aturan turunan oleh Kemenhub.

Baca juga: ATURAN BARU! Penumpang Penerbangan Kurang dari 2 Jam Dilarang Makan dan Minum di Pesawat

"Kemenhub juga telah menetapkan aturan turunan melalui SE 3 Tahun 2021, tentang petunjuk pelaksana perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi corona virus disease (COVID-19)," ujarnya

Benny menghimbau kepada  masyarakat yang akan melakukan perjalanan melalui Bandara Hang Nadim Batam agar menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan syarat perjalanan.

Ia juga menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol Kesehatan dalam melakukan perjalanan terutama menggunakan angkutan udara dari Bandara Hang Nadim Batam.

"Tetap gunakan masker, jaga jarak selama perjalanan serta cuci tangan selepas beraktivitas di perjalanan atau menggunakan handsanitizer," katanya.

Pakai Kapal Laut Juga Harus Rapid Test Antigen

Mulai hari ini, Sabtu (9/1/2021) bagi warga yang hendak melakukan perjalanan baik melalui udara ataupun laut wajib melakukan tes PCR ataupun rapid antigen.

Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

"Mulai berlaku hari ini," ujar Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penananganan Covid-19 Kota Batam, Didi Kusmarjadi, Sabtu (9/1/2021).

Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

Atau hasil non reaktif rapid test antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara itu, pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Atau non reaktif rapid test antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca juga: NURAINI, Guru SDN 005 Singkep Pesisir di Lingga Sabet Juara I Nasional

"Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum ataupun pribadi," katanya.

Untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Dalam surat tersebut, dijelaskan perjalanan ke daerah lain, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak.

Rapid test antigen bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah. 

Aturan Diperketat!

Menyusul semakin tingginya angka pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Jawa dan Bali membuat Pemerintah pusat memperketat aturan perjalanan ke dua wilayah tersebut.

Satuan Tugas Penanganan (Satgas Covid-19) memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam negeri.

Awalnya surat edaran itu berakhir Jumat (8/1/2021). 

Satgas Covid 19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku mulai 9 Januari – 25 Januari 2021.

Dalam surat tersebut diatur perjalanan bagi seluruh pengguna moda transportasi. Baik darat, laut dan udara.

Berikut ini aturan yang wajib dipenuhi :

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Baca juga: TIAP Hari Ada Calon Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Positif Covid-19 Hasil Rapid Test Antigen

2. Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa:

a. penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut.

b. dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.

c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi darat,laut, perkeretaapian dan udara dan

d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut

3. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti sejumlah ketentuan sebagai berikut: 

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali sebagai berikut: 

i. pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

ii. Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) sebagai berikut:

i. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat akan dilakukan tes acak Rapidtest Antigen bila diperlukan satuan tugas penanganan Covid-19 daerah.

ii. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

iii. Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antar kota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

iv. menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

v. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Untuk perjalanan ke daerah lainnya sebagai berikut: 

i. Bagi pengguna moda transportasi darat dilakukan Tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan.

ii. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

iii. Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.

iv. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 

v. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

(*)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved