Harun Yahya Dihukum Penjara 1.075 Tahun, Televangelis Adnan Oktar Lakukan Kejahatan Seksual

Dia disebut seorang televangelis karena kerap berdakwah di televisi bersama para wanita berpakaian minim yang dia sebut "anak kucing".

AFP
AFPfoto file ini diambil pada 11 Juli 2018 saat petugas polisi Turki mengawal televangelis dan pemimpin sekte, Adnan Oktar (tengah) alias Harun Yahya di Istanbul, saat dia ditangkap atas tuduhan penipuan. Dia terbukti telah melakukan kejahatan seksual yang mengakibatkannya dipenjara lebih dari 1.000 tahun. 

Oktar alias Harun Yahya pertama kali menjadi perhatian publik pada era 1990-an ketika dia dilaporkan sebagai pemimpin sekte yang terlibat dalam berbagai skandal seks.

Saluran televisi A9 online miliknya mulai mengudara pada tahun 2011, menarik kecaman dari para pemimpin agama di Turki.

Saluran TV tersebut, yang sering didenda oleh pengawas media Turki RTUK, disita oleh negara dan ditutup setelah tindakan keras polisi terhadap kelompok Oktar.

Baca juga: Turki - Yunani Bergoyang Diguncang Gempa Dahsyat, Picu Tsunami Kecil Air Laut Genangi Pesisir Izmir

Salah satu wanita di persidangannya, yang hanya disebut bernama CC, mengatakan kepada pengadilan bahwa Oktar telah berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadapnya dan juga wanita lainnya.

Beberapa wanita yang diperkosa dipaksa minum pil kontrasepsi, menurut keterangan CC, dia juga menambahkan bahwa dia sendiri telah bergabung dengan kelompok Oktar ketika dia berusia 17 tahun.

Ditanya tentang 69.000 pil kontrasepsi yang ditemukan di rumahnya oleh polisi, Oktar mengatakan bahwa pil itu digunakan untuk mengobati gangguan kulit dan gangguan menstruasi.

Otoritas Turki menghancurkan vila Oktar, yang juga dia gunakan untuk studio TV-nya, menyita semua propertinya pada 2018.

Oktar menolak teori evolusi Darwin dan telah menulis buku setebal 770 halaman berjudul "The Atlas of Creation" dengan nama pena, Harun Yahya.(Miranti Kencana Wirawan/Kompas.com)

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved