BERITA POPULER

Berita Populer, Koruptor di Bintan Akhirnya Ditahan, Kabinda Kepri Pertama Divaksin Corona

Berikut kumpulan Berita Populer TribunBatam.id, Kamis (14/1/2021). Di antaranya kasus korupsi di Bintan hingga vaksin corona di Kepri.

tribunbatam.id/Istimewa
Foto tersangka mantan Direktur PT BIS Risalasi ditahan Kejari Bintan. Ini menjadi salah satu berita populer Kepri, Kamis (14/1/2021). 

Tersangka hadir pada Rabu kemarin bersama kuasa hukumnya.

Saat itu kuasa hukum Risalasi memberikan surat permohonan kepada Kejari Bintan untuk menjalani rawat jalan. Itu karena kondisi kesehatannya kurang baik.

KEJARI BINTAN - Kasipidsus Kejari Bintan Senopati bersama tim penyidik dan petugas kesehatan saat tes swab tersangka korupsi PT BIS berinisial RS di tempat tinggalnya.
KEJARI BINTAN - Kasipidsus Kejari Bintan Senopati bersama tim penyidik dan petugas kesehatan saat tes swab tersangka korupsi PT BIS berinisial RS di tempat tinggalnya. (TribunBatam.id/Istimewa)

Hal ini disampaikan Kasipidsus Kejari Bintan, Senopati.

Surat itu berupa surat kontrol dengan nomor : RAT-SKP/12021/000974 sebagai Dokter yang memeriksa yang berada di RS RAT Tanjungpinang mendiagnosa utama, tersangka menderita peradangan paru-paru dan menganjurkan tersangka untuk dirawat jalan.

Selanjutnya, Kejari Bintan memohon bantuan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan covid-19 Dinas Kesehatan Bintan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan oleh Dokter di UPTD Puskesmas Toapaya, tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat. Hasil Rapid Test Antigen-nya juga dinyatakan negatif covid-19.

"Saat itu juga kita langsung membawa tersangka ke Kantor Kejari Bintan untuk pemeriksaan oleh penyidik," terangnya.

Senopati melanjutkan, setelah pemeriksaan selesai, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai pasal 20 ayat (1) KUHAP.

Risalasi ditahan di Rutan Tanjungpinang dengan menerapkan protokol kesehatan serta pengawalan polisi.

"Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Tanjungpinang. Kemarin tersangka sudah diterima oleh pihak Rutan Tanjungpinang dalam keadaan baik dan sehat," ungkapnya.

Foto tersangka mantan Direktur PT BIS Risalasi ditahan Kejari Bintan
Foto tersangka mantan Direktur PT BIS Risalasi ditahan Kejari Bintan (tribunbatam.id/Istimewa)

Sementara itu, perlu diketahui dalam kasus ini, Kejari Bintan telah menetapkan dua tersangka. Masing-masing tersangka yakni mantan Direktur PT BIS, Risalasi dan Kepala Divisi Keuangan PT BIS, Teddy Ridwan.

Hasil penyidikan Kejari Bintan menemukan dugaan penyimpangan dalam program investasi jangka pendek tahun 2016-2017. PT BIS menggulirkan dana pinjaman kepada enam perusahaan swasta.

Namun dana tersebut justru tidak dikembalikan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.

Pengambilan keputusan direksi itu diduga tanpa persetujuan dewan komisaris.

2. Warga Mengeluh Layanan PT Moya Indonesia, Ombudsman Kepri: Sistem Pengolahan Aduan Lemah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved