BERITA POPULER
Berita Populer, Koruptor di Bintan Akhirnya Ditahan, Kabinda Kepri Pertama Divaksin Corona
Berikut kumpulan Berita Populer TribunBatam.id, Kamis (14/1/2021). Di antaranya kasus korupsi di Bintan hingga vaksin corona di Kepri.
Tersangka hadir pada Rabu kemarin bersama kuasa hukumnya.
Saat itu kuasa hukum Risalasi memberikan surat permohonan kepada Kejari Bintan untuk menjalani rawat jalan. Itu karena kondisi kesehatannya kurang baik.

Hal ini disampaikan Kasipidsus Kejari Bintan, Senopati.
Surat itu berupa surat kontrol dengan nomor : RAT-SKP/12021/000974 sebagai Dokter yang memeriksa yang berada di RS RAT Tanjungpinang mendiagnosa utama, tersangka menderita peradangan paru-paru dan menganjurkan tersangka untuk dirawat jalan.
Selanjutnya, Kejari Bintan memohon bantuan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan covid-19 Dinas Kesehatan Bintan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan oleh Dokter di UPTD Puskesmas Toapaya, tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat. Hasil Rapid Test Antigen-nya juga dinyatakan negatif covid-19.
"Saat itu juga kita langsung membawa tersangka ke Kantor Kejari Bintan untuk pemeriksaan oleh penyidik," terangnya.
Senopati melanjutkan, setelah pemeriksaan selesai, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai pasal 20 ayat (1) KUHAP.
Risalasi ditahan di Rutan Tanjungpinang dengan menerapkan protokol kesehatan serta pengawalan polisi.
"Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Tanjungpinang. Kemarin tersangka sudah diterima oleh pihak Rutan Tanjungpinang dalam keadaan baik dan sehat," ungkapnya.

Sementara itu, perlu diketahui dalam kasus ini, Kejari Bintan telah menetapkan dua tersangka. Masing-masing tersangka yakni mantan Direktur PT BIS, Risalasi dan Kepala Divisi Keuangan PT BIS, Teddy Ridwan.
Hasil penyidikan Kejari Bintan menemukan dugaan penyimpangan dalam program investasi jangka pendek tahun 2016-2017. PT BIS menggulirkan dana pinjaman kepada enam perusahaan swasta.
Namun dana tersebut justru tidak dikembalikan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.
Pengambilan keputusan direksi itu diduga tanpa persetujuan dewan komisaris.
2. Warga Mengeluh Layanan PT Moya Indonesia, Ombudsman Kepri: Sistem Pengolahan Aduan Lemah