BINTAN TERKINI

Gegara Narkoba, Oknum Sipir Lapas di Tanjungpinang Ditahan Polisi, Ini Kelanjutan Kasusnya

Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Rangga bilang,pihaknya masih mengembangkan kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum sipir Lapas di Tanjungpinang

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Gegara narkoba, oknum sipir Lapas di Tanjungpinang ditahan polisi di Mapolres Bintan. Foto Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Rangga 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Gegara narkoba, oknum sipir Lapas di Tanjungpinang ditahan polisi, ini kelanjutan kasusnya.

Seorang oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Tanjungpinang terlibat peredaran narkoba di dalam lapas.

Oknum sipir Lapas berinisial FD itu kini telah ditahan di Polres Bintan.

Beredar kabar, terkait aksinya itu FD mendapat upah hingga jutaan rupiah untuk sekali melakukan transaksi.

Dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Rangga belum bisa memberikan komentar lebih jauh.

Baca juga: Oknum Sipir Lapas Narkotika Tanjungpinang Terancam Dipecat, Terlibat Narkoba di Lapas

"Kalau informasi di luar ya, makanya saya belum mau ngomong. Nanti salah bicara," katanya, Jumat (15/1/2021).

Rangga menuturkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di dalam lapas itu.

Diketahui aksi penyelundupan narkoba di dalam lapas ini juga melibatkan seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas.

"Hingga kini kita masih terus mengembangkan kasus peredaran narkoba di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang," ujarnya.

Rangga melanjutkan, dari keterangan tersangka YM yang merupakan WBP di lapas, narkoba yang telah dibungkus dalam 7 paket itu akan diantar ke napi yang ada di dalam Lapas.

"Cuma kita saat ini masih terus kembangkan, siapa napi yang akan menerima sabu-sabu itu," ucapnya.

Rangga menjelaskan, dalam kasus ini tersangka FD yang merupakan sipir lapas juga sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Bintan.

"FD masih diamankan di Polres Bintan, dan masih kita mintai keterangan lebih lanjut atas kasus tersebut," tuturnya.

Terancam Dipecat

Sebelumnya diberitakan, oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berinisial FD terancam dipecat.

Sebelumnya FD terlibat dalam aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lapas bersama seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial YM.

Modusnya, sabu-sabu yang akan diedarkan di dalam Lapas itu disembunyikan di dalam kotak rokok.

Namun aksi penyelundupan narkoba tersebut berhasil digagalkan petugas.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo menegaskan, FD yang telah diamankan dalam kasus ini akan diperiksa tim khusus.

Baca juga: Rutan Kelas IIA Barelang Batam Tes Urine Pegawai & Warga Binaan, Tak Mau Kecolongan Soal Narkoba

"Sanksi terberat akan dipecat," kata Wahyu, Jumat (15/1/2021).

Ia melanjutkan, sesuai arahan Menkumham siapa saja petugas yang terlibat narkoba akan ditindak tegas.

"Kami komit dalam hal itu. Siapa pun yang terlibat pasti akan kena sanksi," tegasnya.

Wahyu mengatakan, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang terus berupaya meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Di antaranya dengan selalu melaksanakan kegiatan pencegahan barang terlarang masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Seperti pada 10 Januari lalu, petugas P2U Lapas, berhasil menggagalkan masuknya sabu-sabu ke dalam Lapas. Saat itu sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam kotak rokok yang dibawa oleh seorang WBP inisial YM.

Sabu-sabu tersebut didapat setelah petugas menggeledah badan yang bersangkutan. Kemudian di dalam rokok didapatkan beberapa bungkus diduga sabu-sabu tersusun rapi di dalam plastik bening.

"Setelah YM diinterogasi, YM mengakui dititipkan rokok tersebut dari FD," terangnya.

Atas temuan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Bintan.

"Jadi barang bukti dan tersangka diserahkan kepada pihak Sat Narkoba Polres Bintan," ucapnya.

Wahyu menambahkan, pihaknya terus menekan penyebaran barang haram tersebut di dalam lapas.

Sebelumnya, Lapas Narkotika Tanjungpinang juga menggagalkan masuknya Handphone yang dilempar oleh orang luar ke dalam Lapas.

Untuk menekan peredaran narkoba di dalam Lapas, pihaknya juga bersinergi dengan Polres Bintan.

Warga Binaan Kedapatan Bawa Sabu-sabu

Sebelumnya diberitakan, warga binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang kedapatan bawa sabu-sabu, begini kelanjutannya.

Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas.

Warga binaan itu berinisial YM (43). Ia yang juga tamping Lapas diketahui membawa sabu-sabu setelah petugas Lapas melakukan pengecekan terhadap YM saat akan masuk ke dalam Lapas.

Kepada petugas, YM mengaku menerima narkoba dari seorang oknum sipir Lapas. Selanjutnya, petugas menghubungi anggota Satresnarkoba Polres Bintan dan mengamankan tersangka.

Kasatnarkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primazada menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, YM mengaku mendapat barang tersebut dari petugas Lapas berinisial FD (30).

Baca juga: Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Begini Nasib 2 Pria di Tanjungpinang pascadiamankan Polisi

"Jadi saat kita tanya FD, barang itu dititipkan RK yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pencarian," terangnya, Kamis (14/1/2021).

Rangga menjelaskan, saat ini oknum sipir FD sudah diamankan di sel tahanan Polres Bintan.

Sementara YM masih berada di Lapas Narkotika karena statusnya masih tahanan Lapas.

"Tersangka YM ini masih kita lakukan pegembangan apakah barang ini benar atau tidak punya dirinya," ucapnya.

Sementara sipir berinisial FD mengaku, ia hanya berperan menerima barang dari RK yang sekarang DPO.

Kemudian FD mengantar barang ke tamping lapas untuk diserahkan ke WBP di dalam Lapas.

"Untuk barang bukti (BB) yang diamankan yakni 1 alat hisap sabu, bong dan 7 paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu-sabu," ujarnya.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan, wartawan Tribunbatam.id masih menunggu konfirmasi dari Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo terkait kasus ini.

Nekat Selundupkan HP

Sebelumnya, seorang pria berinisial DN dibekuk petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Ia ditangkap setelah aksinya yang mencoba menyelundupkan ponsel ke dalam lapas, Jumat (18/12).

Saat melancarkan aksinya, DN nekat masuk dalam Lapas sekira pukul 03.30 WIB.

DN menggunakan tali dan batu untuk memasukkan handphone ke dalam Lapas.

"Aksinya pun di ketahui oleh petugas kita yang memantau pergerakan orang di luar tembok lapas dari CCTv dan langsung kami tangkap dan dibawa ke dalam Lapas," ungkap Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo, Minggu (20/12/2020).

DN sempat lari ke rawa di belakang lapas. Namun,akhirnya petugas dapat menangkap yang bersangkutan malam itu juga.

Pria nekat selundupkan HP ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Jumat (18/12). Tampak pria berinisial DN yang dibekuk petugas Lapas.
Pria nekat selundupkan HP ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Jumat (18/12). Tampak pria berinisial DN yang dibekuk petugas Lapas. (TribunBatam.id/Istimewa)

Dari pengakuannya, yang bersangkutan sudah 2 kali melempar handphone ke dalam lapas.

Kasus seperti ini menurutnya pernah terjadi dan tersangka juga berhasil diamankan berinisial Rm dengan kasus serupa.

Saat dibekuk, Rm juga mengakui telah memasukkan sekitar 80 handphone ke dalam Lapas.

"Setelah kami tangkap, dia langsung kami bawa ke Polsek Gunung Kijang," sebutnya.

Dengan adanya kasus seperti ini pihaknya akan menindaklanjuti dalam lingkup lapas.

Baca juga: PERDANA, Lapas Kelas III Dabo Singkep Terima Penghargaan Menkumham Yasonna Laoly

Baca juga: HASIL PILKADA KEPRI 2020 - Pasangan Isdianto - Suryani Menang di Lapas Kelas IIA Barelang Batam


Pihaknya juga akan terus melakukan upaya meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban didalam Lembaga Pemasyarakatan.

"Salah satunya dengan selalu melaksanakan kegiatan pencegahan barang terlarang masuk kedalam Lembaga Pemasyarakatan," ucapnya. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved