Korupsi di Karimun, Mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Karimun Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Sekwan Karimun Usman Ahmad divonis 6 tahun penjara, sedangkan rekannya Boy Zulfikar divonis 6,5 tahun penjara karena kasus korupsi SPPD fiktif

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Istimewa
Korupsi di Karimun, Mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Karimun Divonis 6 Tahun Penjara. Foto ilustrasi korupsi 

Sementara uang tersebut tidak diberikan kepada pihak yang berhak menerima perjalanan dinas, berdasarkan dokumen pencairan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Kedua terdakwa membuat bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif senilai Rp 234.252.000 yang didapat dari perjalanan dinas 75 orang yang dilakukan 28 pegawai Sekretariat DPRD.

Kedua terdakwa juga telah membayar belanja perjalanan dinas mantan Ketua DPRD Muhammad Asyura sebanyak Rp 37.750.000.

Kemudian ditindak lanjuti keputusan DPRD nomor 8 tahun 2016 tentang pemberhentian saksi Muhammad Asyura sejak 4 Mei 2016.

Kemudian terdakwa mempertanggungjawabkan belanja anggaran makanan dan minuman melebihi anggaran yang telah dibayarkan kepada penyedia sebesar Rp 64.766.643.

Kedua terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian republik Indonesia sebesar Rp 1.680.311.643.

Terlibat Korupsi

Sebelumnya diberitakan, penyidik menemukan unsur keterlibatan mantan Sekretaris DPRD Karimun berinisial Ua dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, saat masih aktif menjabat Sekretaris DPRD Karimun, Ua ikut menandatangani kuitansi pembayaran dinas Ketua DPRD.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan kalau tersangka mengetahui penggunaan dana tahun anggaran 2016 oleh mantan bendahara Sekretariat DPRD Karimun, Bz (tersangka lain) dalam pengeluaran anggaran DPRD dan mengetahui penyusunan perjalanan dinas fiktif.

"Untuk keperluan pengumpulan dana saving, katanya begitu. Ua ini mengetahui jadi pasal 55 masuk," ujar Adenan, Jumat (10/7/2020).

Adenan menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dari dugaan SPPD fiktif DPRD Karimun ini.

Disebutkan Adenan, proses penyidikan terhadap kasus ini telah hampir selesai. Sebanyak 102 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Dalam kasus ini penyidik menetaplan dua tersangka, yaitu BZ mantan bendahara DPRD Kabupaten Karimun dan UA.

Pasal yang dikenakan kepada mereka adalah pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved