Korupsi di Karimun, Mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Karimun Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Sekwan Karimun Usman Ahmad divonis 6 tahun penjara, sedangkan rekannya Boy Zulfikar divonis 6,5 tahun penjara karena kasus korupsi SPPD fiktif

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Istimewa
Korupsi di Karimun, Mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Karimun Divonis 6 Tahun Penjara. Foto ilustrasi korupsi 

SPPD Fiktif DPRD Karimun

Penanganan perkara dugaan tindak korupsi SPPD fiktif DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016 terus bergulir.

Kali ini penyidik Satreskrim Polres Karimun kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka.

Tersangka baru tersebut adalah mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Karimun berinisial Ua.

Dengan begitu polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Dimana sebelumnya mantan bendahara DPRD Kabupaten Karimun, Bz yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan penetapan status tersangka Ua berdasarkan penghitungan kerugian negara dari BPKP RI. Kemudian pihaknya juga menemukan petunjuk lain berupa adanya catatan kecil terkait dugaan keterlibatannya.

"Penetapan tersangka sudah sebulan," kata Herie.

Disampaikan Herie, kasus ini telah memasuki pemeriksaan tahap I.

Agar segera masuk ke tahap II, polisi juga berkoordinasi dengan pihaj kejaksaan untuk melengkapi petunjuk yang ada.

"Akan di-P21 minggu-minggu ini. Kemarin sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan," ujarnya.

Diketahui pada kasus ini, kerugian negara yang diakibatkannya sekitat Rp 1,3 miliar. Puluhan saksi, termsuk anggota DPRD juga diperiksa. "Termasuk anggota dewan," sebut Herie.

(TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved