Korupsi di Karimun, Mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Karimun Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan Sekwan Karimun Usman Ahmad divonis 6 tahun penjara, sedangkan rekannya Boy Zulfikar divonis 6,5 tahun penjara karena kasus korupsi SPPD fiktif
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
"Saat ini hasil penyidikan baru dua tersangka. Dari satu tersangka, kami mengembangkan ke satu tersangka lagi. Kalau ada perkembangan baru dari saksi yang kami minta keterangannya, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Proses pelimpahan ke jaksa mudah-mudahan dalam bulan ini. Keduanya (tersangka) bisa tahap dua," ucapnya.
Tahan Mantan Bendahara DPRD Karimun
Polisi akhirnya menahan mantan bendahara DPRD Kabupaten Karimun, BZ.
Penahanan Bz ini dikarenakan kasus dugaaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Karimun tahun 2016.
Penanganan kasus dugaan korupsi ini sudah berjalan cukup lama.
• Berstatus Tersangka Sejak 2018, Polres Karimun Tahan Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Karimun
• Ramalan Zodiak Asmara Sabtu 11 Juli 2020, Gemini Mau Putus, Sagitarius Ungkapkan Perasaanmu
Bz sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan tahun 2018.
"Satu orang sudah kami tahan atas inisial BZ. Sudah berjalan selama lima hari," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Jumat (10/7/2020).
Atas kasus ini polisi juga telah menetapkan satu tersangka lagi, yaitu mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Karimun berinisial Ua.
Namun penyidik Satreskrim Polres Karimun belum melakukan penahanan terhadapnya.
Penetapan tersangka terhadap Ua baru pada bulan lalu.
"Untuk Ua masih proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Adenan.
Pada kasus ini kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP RI sebesar Rp 1,681 miliar.
Adenan mengungkapkan, Bz diduga menyalahgunakan perjalanan dinas terhadap 92 orang pimpinan dan staf.
Tidak hanya itu, bukti pertanggungjawaban dinas fiktif, perjalanan dinas mantan ketua DPRD Karimun, perjalanan dinas dalam lingkungan pemerintah daerah Karimun, dan pertanggungjawaban belanja makan minum penyedia diduga juga ia fiktifkan.
Sejumlah dokumen perjalaman dinas sekretaris DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016 diamankan penyidik kepolisian.