Korupsi di Karimun, Mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Karimun Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan Sekwan Karimun Usman Ahmad divonis 6 tahun penjara, sedangkan rekannya Boy Zulfikar divonis 6,5 tahun penjara karena kasus korupsi SPPD fiktif
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun, Usman Ahmad divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Sebelumnya Usman Ahmad terlibat perkara korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD pada 2016 silam.
Tak hanya Usman Ahmad, kasus korupsi ini juga menyeret Bendahara DPRD Karimun Boy Zulfikar.
Kerugian negara akibat perbuatan itu ditaksir senilai Rp 1,6 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Andriansyah membenarkan, Usman Ahmad telah divonis Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang pada Selasa (11/1/2021) lalu.
Baca juga: Korupsi di Bintan, Pascasembuh Corona Mantan Direktur PT BIS Ditahan Kejari, Ini Dasarnya
Baca juga: Korupsi di Natuna, Kejari Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Midai, Ini Kasusnya
Ia menyampaikan, Usman divonis 6 tahun penjara.
"Vonis masih di bawah tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri yakni 7 tahun 6 bulan," ucapnya, baru-baru ini.
Selain vonis penjara, Usman Ahmad juga dihukum denda Rp 300 juta subsider 2 bulan, serta uang pengganti Rp 508.942.000 melalui penyitaan seluruh aset harta kekayaannya.
Namun jika seluruh aset kekayaannya tidak mencukupi, selama batas waktu yang ditentukan, maka terdakwa Usman wajib menjalani hukuman kurungan selama satu tahun 6 bulan.
Persidangan itu dipimpin ketua majelis hakim Eduart MP Sihaloho, didampingi hakim anggota Yon Efri dan Jonni Gultom.
Terpisah melalui virtual meeting, majelis hakim memvonis Boy Zulfikar, Bendahara DPRD Karimun selama 6 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan. Selain itu uang pengganti Rp 946.707.946 atau subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.
"Vonis itu juga di bawah tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri yakni 8 tahun 6 bulan," tambahnya.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1).
Dugaan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa berawal pada tahun 2016. Itu atas Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) di Sekretariat DPRD Karimun senilai Rp 3,1 miliar dengan realisasi penyerapan anggaran senilai Rp 28 miliar dengan presentase 89,86 persen.
Terdakwa Boy Zulfikar selaku Bendahara DPRD saat itu menggunakan uang perjalanan dinas sebanyak 92 orang pimpinan dengan anggota senilai Rp 1.228.042.000.
Sementara uang tersebut tidak diberikan kepada pihak yang berhak menerima perjalanan dinas, berdasarkan dokumen pencairan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Kedua terdakwa membuat bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif senilai Rp 234.252.000 yang didapat dari perjalanan dinas 75 orang yang dilakukan 28 pegawai Sekretariat DPRD.
Kedua terdakwa juga telah membayar belanja perjalanan dinas mantan Ketua DPRD Muhammad Asyura sebanyak Rp 37.750.000.
Kemudian ditindak lanjuti keputusan DPRD nomor 8 tahun 2016 tentang pemberhentian saksi Muhammad Asyura sejak 4 Mei 2016.
Kemudian terdakwa mempertanggungjawabkan belanja anggaran makanan dan minuman melebihi anggaran yang telah dibayarkan kepada penyedia sebesar Rp 64.766.643.
Kedua terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian republik Indonesia sebesar Rp 1.680.311.643.
Terlibat Korupsi
Sebelumnya diberitakan, penyidik menemukan unsur keterlibatan mantan Sekretaris DPRD Karimun berinisial Ua dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, saat masih aktif menjabat Sekretaris DPRD Karimun, Ua ikut menandatangani kuitansi pembayaran dinas Ketua DPRD.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan kalau tersangka mengetahui penggunaan dana tahun anggaran 2016 oleh mantan bendahara Sekretariat DPRD Karimun, Bz (tersangka lain) dalam pengeluaran anggaran DPRD dan mengetahui penyusunan perjalanan dinas fiktif.
"Untuk keperluan pengumpulan dana saving, katanya begitu. Ua ini mengetahui jadi pasal 55 masuk," ujar Adenan, Jumat (10/7/2020).
Adenan menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dari dugaan SPPD fiktif DPRD Karimun ini.
Disebutkan Adenan, proses penyidikan terhadap kasus ini telah hampir selesai. Sebanyak 102 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Dalam kasus ini penyidik menetaplan dua tersangka, yaitu BZ mantan bendahara DPRD Kabupaten Karimun dan UA.
Pasal yang dikenakan kepada mereka adalah pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Saat ini hasil penyidikan baru dua tersangka. Dari satu tersangka, kami mengembangkan ke satu tersangka lagi. Kalau ada perkembangan baru dari saksi yang kami minta keterangannya, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Proses pelimpahan ke jaksa mudah-mudahan dalam bulan ini. Keduanya (tersangka) bisa tahap dua," ucapnya.
Tahan Mantan Bendahara DPRD Karimun
Polisi akhirnya menahan mantan bendahara DPRD Kabupaten Karimun, BZ.
Penahanan Bz ini dikarenakan kasus dugaaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Karimun tahun 2016.
Penanganan kasus dugaan korupsi ini sudah berjalan cukup lama.
• Berstatus Tersangka Sejak 2018, Polres Karimun Tahan Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Karimun
• Ramalan Zodiak Asmara Sabtu 11 Juli 2020, Gemini Mau Putus, Sagitarius Ungkapkan Perasaanmu
Bz sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan tahun 2018.
"Satu orang sudah kami tahan atas inisial BZ. Sudah berjalan selama lima hari," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Jumat (10/7/2020).
Atas kasus ini polisi juga telah menetapkan satu tersangka lagi, yaitu mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Karimun berinisial Ua.
Namun penyidik Satreskrim Polres Karimun belum melakukan penahanan terhadapnya.
Penetapan tersangka terhadap Ua baru pada bulan lalu.
"Untuk Ua masih proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Adenan.
Pada kasus ini kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP RI sebesar Rp 1,681 miliar.
Adenan mengungkapkan, Bz diduga menyalahgunakan perjalanan dinas terhadap 92 orang pimpinan dan staf.
Tidak hanya itu, bukti pertanggungjawaban dinas fiktif, perjalanan dinas mantan ketua DPRD Karimun, perjalanan dinas dalam lingkungan pemerintah daerah Karimun, dan pertanggungjawaban belanja makan minum penyedia diduga juga ia fiktifkan.
Sejumlah dokumen perjalaman dinas sekretaris DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016 diamankan penyidik kepolisian.
SPPD Fiktif DPRD Karimun
Penanganan perkara dugaan tindak korupsi SPPD fiktif DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016 terus bergulir.
Kali ini penyidik Satreskrim Polres Karimun kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka.
Tersangka baru tersebut adalah mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Karimun berinisial Ua.
Dengan begitu polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Dimana sebelumnya mantan bendahara DPRD Kabupaten Karimun, Bz yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan penetapan status tersangka Ua berdasarkan penghitungan kerugian negara dari BPKP RI. Kemudian pihaknya juga menemukan petunjuk lain berupa adanya catatan kecil terkait dugaan keterlibatannya.
"Penetapan tersangka sudah sebulan," kata Herie.
Disampaikan Herie, kasus ini telah memasuki pemeriksaan tahap I.
Agar segera masuk ke tahap II, polisi juga berkoordinasi dengan pihaj kejaksaan untuk melengkapi petunjuk yang ada.
"Akan di-P21 minggu-minggu ini. Kemarin sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan," ujarnya.
Diketahui pada kasus ini, kerugian negara yang diakibatkannya sekitat Rp 1,3 miliar. Puluhan saksi, termsuk anggota DPRD juga diperiksa. "Termasuk anggota dewan," sebut Herie.
(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google