Korupsi di Natuna, Kejari Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Midai, Ini Kasusnya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menahan mantan Kepala Kantor POS Cabang Midai berinisial HK.Dia terlibat kasus korupsi pada PT Pos Indonesia

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Korupsi di Natuna, Kejari Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Midai. Foto Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menahan mantan Kepala Kantor POS Cabang Midai dengan inisial HK, baru-baru ini 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menahan mantan Kepala Kantor POS Cabang Midai berinisial HK.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT POS Indonesia (Persero) Cabang Midai tahun anggaran 2019 sampai 2020.

Kasipenkum Kejati Kepri, Jendra mengatakan, modus operandi tersangka, yakni mengirimkan wesel pos fiktif menggunakan aplikasi Cash to Account kepada orang dekatnya.

Kemudian uang yang dikirim tersebut, tidak disetorkan ke rekening Pos, melainkan dikirim kembali ke rekening sendiri.

"Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 673.782.776," ujar Jendra, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Korupsi di Lingga, Hakim Perintahkan 2 Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Dabo Singkep Ditahan

Baca juga: Pejabat Gila Wanita di China, Korupsi Rp 430 Miliar Demi Hidupi 100 Wanita Simpanan

Disampaikannya, pada 7 Januari 2021 kemarin, Jaksa Penuntut Umum Kejari Natuna telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

"Penuntut Umum Kejari di Natuna selanjutnya melakukan penahanan terhadap HK selama 20 hari, terhitung sejak 7 Januari 2021 sampai 26 Januari 2021 di Rutan Tanjung Pinang," katanya.

Ia menambahkan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Korupsi di Lingga

Sementara itu di Lingga, dua terdakwa kasus korupsi kegiatan pemeliharaan rutin atau berkala Gedung Kantor RSUD Dabo Singkep Lingga ditahan.

Penahanan dilakukan setelah kedua terdakwa kasus korupsi itu menjalani sidang lanjutan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang memerintahkan keduanya untuk ditahan.

“Terdakwa AWS dan SN setelah menjalani sidang lanjutan Selasa (5/1/2021), hakim tipikor menetapkan keduanya untuk ditahan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga, Yosua Parlaungan Thobing, Rabu (6/1/2020).

Kasi Pidsus Kejari Lingga itu melanjutkan, keduanya akan ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep.

Baca juga: MANTAN BANKIR Korupsinya Kelewatan Capai Rp 3,6 Triliun, Punya 2 Istri Akhirnya Dihukum Mati

Baca juga: Kasus Korupsi di Disdik Kepri Sidang di PN Tanjungpinang, 3 Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Namun sebelum ditahan, kedua terdakwa akan dilakukan Rapid Test dengan hasil Non-reaktif terlebih dulu.

“Penetapan penahanan kedua terdakwa terhitung tanggal 5 Januari 2021 sampai 3 Februari 2021. Jadi selama 30 hari ke depan penahanan kedua terdakwa,” terang JPU, Yosua.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved