BATAM TERKINI
Pembunuh Reni Dibekuk di Batam, Terancam Hukuman Mati, Polisi Munculkan Fakta Baru
Pembunuh Reni Dibekuk di Batam, Terancam Hukuman Mati, Polisi Munculkan Fakta Baru. Apa itu?
Tidak ada seorangpun di rumah yang menjadi lokasi penangkapan tersangka kasus pembunuhan wanita di Tanjungpinang itu.
Hanya Tiga Hari
Unit Jatanras Polda Kepri, Jatanras Polresta Barelang dan Jatanras polres Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku pembunuhan Reni (30).
Mereka hanya menangkap tersangka dalam waktu tiga hari sejak Penemuan mayat di Tanjungpinang itu.
Reni tewas di sebuah rumah di Jalan WR Supratman, Kilometer 8, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
"Barusan diamankan oleh tim gabungan," ujar Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Kamis (14/1/2021) malam.
Arie mengatakan pelaku pembunuhan suah dibawa ke Polres Tanjungpinang.
"Sementara ini satu pelaku nanti kita kembangkan apakah ada keterlibatan pelaku lain," ujar Arie.
Untuk motifnya pembunuhan polisi masih melakukan pendalaman.
"Nanti ya kami sampaikan," ujarnya.
Arie menyebutkan pelaku diamankan di Batam, tepatnya di Pasar Jodoh sekira pukul 22.00 WIB.
Pria yang diamanakan oleh tim gabungan kepolisian itu diketahui berinisial E alias RS
Ditemukan sudah menjadi mayat
Sebelumnya wanita 30 tahun yang belakangan diketahui beranak empat ditemukan tewas.
Jasad Reni ditemukan warga di kamar sebuah rumah Jalan WR Supratman, Kilometer 8, Tanjungpinang Timur.
Warga menemukan jasad wanita itu di dalam kamar, Selasa (12/1/2021).
Di lokasi warga dan polisi juga melihat adanya bercak darah.(TribunBatam.id/Alamudin/Muhammad Ilham/Endra Kaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google
