Ada Sanksi bagi yang Menolak, Isdianto Wajibkan Pegawai Pemprov Kepri Divaksinasi Corona

Gubernur Kepri Isdianto akan mengeluarkan surat edaran bagi seluruh pegawai di Pemprov Kepri untuk vaksinasi corona.Ada sanksi bagi yang menolak

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Istimewa
Ada sanksi bagi yang menolak, Isdianto wajibkan pegawai Pemprov Kepri divaksinasi corona. Foto Gubernur Kepri Isdianto saat vaksinasi Covid-19 di RS Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang, Kamis (14/1/2021). 

Saat itu, Gubernur Kepri Isdianto tampil memberikan sambutan. Ia menjelaskan alasan mengapa ia tidak bisa ikut menjadi peserta pencanangan vaksin Covid-19 perdana di Kepri.

"Saya sampaikan dulu sebelum ditanyai teman-teman wartawan. Kenapa saya tak ikut divaksin Covid.

Saya ini sudah jadi alumni Covid-19, makanya tak bisa ikut," katanya.

Baca juga: Aparat Kawal Ketat Vaksinasi Corona Pertama Kepri di RS Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang

Sontak pernyataan itu membuat Forkopimda yang hadir serta peserta lainnya tertawa.

Isdianto melanjutkan alasan lainnya. Dari segi ketentuan umur, ia juga tidak masuk dalam kategori penerima vaksin Covid-19.

"Ditambah lagi umur saya udah lewat dari 59 tahun. Jadi jangan sampai nanti ada informasi atau isu di luar, saya tak berani atau menghindar.

Kalau hari ini saya dinyatakan boleh, saya tentu siap jadi orang pertama divaksin," ucapnya sembari mendapat tepuk tangan hadirin.

Pada kesempatan itu, Isdianto meminta kepada masyarakat agar tak meragukan vaksin Covid-19 yang sudah tiba di Kepri sejak beberapa hari lalu. Sebab sudah melalui prosedur yang ketat.

"Vaksin halal dan aman. Kemarin Pak Presiden sudah memulai dahulu, dan lihatlah aman saja.

Artinya tak perlu ragu lagi," tegasnya.

Tak lupa, ia berharap dan mengajak semua hadirin untuk berdoa bersama supaya Covid-19 cepat berlalu.

"Sehingga tidak ada lagi pasien baru, dan kita memulai lagi hidup dan meningkatkan perekonomian," ujarnya berdoa.

(tribunbatam.id/Endra Kaputra/Noven Simanjuntak)

*Baca Juga Berita TRIBUNBATAM.id Lainnya di Google News
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved