KARIMUN TERKINI

Belajar Tatap Muka di Karimun, Kundur dan Belat Tunggu Penetapan Status Zona Hijau Covid

Kecamatan Kundur dan Belat Karimun menunggu penetapan status zona hijau dari Tim Gugus Tugas Covid agar bisa segera memulai belajar tatap muka

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ELHADIF PUTRA
Belajar tatap muka di Karimun, Kundur dan Belat tunggu penetapan status zona hijau Covid. Foto pelajar SMP di Karimun sempat belajar dengan sistem tatap muka di sekolah di awal tahun ajaran 2020/2021. Foto diambil beberapa waktu lalu 

Rapat dihadiri Bupati Karimun beserta Asisten I dan Asisten III, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kakang Karimun, Kepala Dinas Kesehatan, Kelasatpol PP, Kabag, Camat dan instansi terkait.

Rapat digelar di Gedung Cempaka Putih, Kamis (7/1/2021).

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, proses kegiatan belajar tatap muka akan dimulai di enam kecamatan zona hijau Covid-19.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Karimun Dibuka 11 Januari, Berlaku di 6 Kecamatan Zona Hijau Covid-19

Diketahui, Karimun memiliki 12 kecamatan dan hanya 6 kecamatan yang berstatus zona hijau Covid-19 saat ini.

Di antaranya Kecamatan Kundur Utara, Kecamatan Kundur Barat, Kecamatan Buru, Kecamatan Ungar, Kecamatan Moro dan Kecamatan Durai.

"298 sekolah diperbolehkan belajar tatap muka di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Rafiq.

298 sekolah itu terdiri dari 50 sekolah PAUD, 64 Sekolah Dasar (SD), 23 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 12 Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), 3 Sekolah Pendidikan Non-Formal, 7 sekolah Madrasah Aliyah (MA), 139 Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA).

"Untuk zona kuning pada Kecamatan Kundur dan Kecamatan belat akan dipersiapkan dan menunggu hingga tanggal 14 Januari 2021 mendatang," ucap Rafiq.

Sementara untuk zona oranye diminta menunggu hingga menjadi zona hijau Covid-19.

"Pengawas sekolah di setiap kecamatan wajib mengawasi dan bertanggung jawab terhadap proses pembelajaran setiap Minggunya," katanya.

Rafiq mengimbau kepada 298 sekolah yang akan melakukan belajar tatap muka agar mematuhi peraturan yang telah dibuat.

"Bagi sekolah yang melanggar protokol kesehatan akan ditindaklanjuti dan sekolah akan ditutup," tegas Rafiq.

Ia menjelaskan teknis pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19. Di antaranya kegiatan tatap muka menggunakan sistem on-off, pembelajaran dilakukan pada Senin hingga Sabtu dengan proses pembelajaran 30 menit dalam 4 mata pelajaran.

Kemudian, pembelajaran dimulai pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB dilakukan secara bertahap.

Tidak diperbolehkan menjual jajanan dan dilarang membuka kantin sekolah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved