BARU Diteken Gubernur Isdianto, Aturan Terbaru Masuk & Keluar Kepri Melalui Jalur Laut dan Udara
Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan persyaratan wajib bagi pelaku perjalanan laut dan udara yang ingin masuk dan keluar Provinsi Kepri
Serta lanjut Isdianto, penumpang juga diwajibkan memiliki suhu tubuh di bawah 38 derajat celcius dan mengisi e-HAC sebelum boarding dengan benar dan jujur.

"Serta menerapkan 3M yakni Menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan tidak berkerumun, dan Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan atau menggunakan hand sanitizer," ujar Isdianto.
Tak hanya menggunakan moda transportasi udara, Isdianto juga mengatur pengguna moda transportasi laut dan darat untuk keluar Kepri, wajib memiliki suhu tubuh dibawah 38 derajat celsius,
menerapkan protokol kesehatan 3M dan memastikan mengisi e-HAC dengan benar dan jujur.

"Dan yang terpenting bagi penumpang yang memiliki suhu di atas 38 derajat celsius atau memiliki gejala suspek covid-19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan," tegas Isdianto.
Baca juga: Bandara Hang Nadim Batam Perketat Protokol Kesehatan, 3 Calon Penumpang Reaktif Rapid test Antigen
Baca juga: KKP Batam: Calon Penumpang yang Akan Keluar Daerah Wajib Rapid Test Antigen
Baca juga: Turut Berduka, Keluarga Sekda Anambas Masuk Daftar Penumpang Sriwijaya Air SJ182
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(TRIBUNBATAM.id/*)