BARU Diteken Gubernur Isdianto, Aturan Terbaru Masuk & Keluar Kepri Melalui Jalur Laut dan Udara

Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan persyaratan wajib bagi pelaku perjalanan laut dan udara yang ingin masuk dan keluar Provinsi Kepri

TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
BARU Diteken Gubernur Isdianto, Aturan Terbaru Masuk & Keluar Kepri Melalui Jalur Laut dan Udara. Foto suasana calon penumpang di Bandara Hang Nadim Batam 

TRIBUNBATAM.id - BARU Diteken Gubernur Isdianto, Aturan Terbaru Masuk & Keluar Kepri Melalui Jalur Laut dan Udara.

Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan persyaratan wajib bagi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Provinsi Kepri.

Syarat wajib tersebut yakni surat keterangan hasil negatif berdasarkan tes swab PCR atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Polsek KKP Kawal Kedatangan Vaksin Covid-19 di Pelabuhan Punggur

Baca juga: Dampak Cuaca Ekstrem, Jalur Pelayaran dari Pelabuhan Punggur ke Tanjung Uban Dialihkan

Dilansir dari situs resmi pemerintah kepriprov.go.id, Gubernur Kepri Isdianto mengeluarkan kebijakan ini sesuai Surat Edaran Nomor:400/SET-STC19/I/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi umum di masa pandemi Covid-19.

Kondisi cuaca di pelabuhan domestik dan Pelabuhan Pancung Sekupang
Kondisi cuaca di pelabuhan domestik dan Pelabuhan Pancung Sekupang (TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING)

Baca juga: Tiga Calon Penumpang di Bandara Hang Nadim Positif Corona Usai Rapid Test Antigen

Baca juga: Tak Tahu Aturan Baru, Penumpang di Bandara Hang Nadim Kaget Hasil Rapid Test Antibodi Ditolak

Baca juga: KECELAKAAN DI BATAM - Kijang Inova Hantam Tiang Mushola Bandara Hang Nadim Batam

Surat Edaran tersebut dikeluarkan pada 11 Januari 2021.

"Itu untuk persyaratan masuk Kepri jika menggunakan moda transportasi laut," kata Isdianto dilansir, Jumat (15/1/2021).

Gubernur Kepri Isdianto saat vaksinasi di RS Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang, Kamis (14/1/2021).
Gubernur Kepri Isdianto saat vaksinasi di RS Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang, Kamis (14/1/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Sedangkan, bila menggunakan moda transportasi udara calon penumpang pesawat wajib membawa hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab menggunakan PCR.

Selain itu, penumpang laut dan udara tidak boleh dalam kondisi sakit atau memiliki gejala suspect Covid-19.

"Dan yang paling penting wajib mengisi e-HAC dengan benar dan jujur," kata Isdianto.

Baca juga: Polsek KKP dan Satresnarkoba Lakukan Test Urin di Pelabuhan Telaga Punggur Jelang Akhir Tahun 2020

Suasana di Pelabuhan Sekupang Batam, Selasa (5/1/2021). Hari ini ada 16 trip pelayaran kapal yang dijadwalkan beroperasi dari Pelabuhan Sekupang Batam ke berbagai pulau.
Suasana di Pelabuhan Sekupang Batam, Selasa (5/1/2021). Hari ini ada 16 trip pelayaran kapal yang dijadwalkan beroperasi dari Pelabuhan Sekupang Batam ke berbagai pulau. (TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING)

Baca juga: Pelabuhan Batu Ampar Bakal Terapkan Auto Gate System Akhir Januari 2021, Apa itu?

Baca juga: Wacana Pelabuhan Batu Ampar Jadi Green Port di Indonesia, Ini Langkah BP Batam

Isdianto mengatakan, Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 25 Januari 2021 dan hingga evaluasi lebih lanjut.

Aturan itu disesuaikan dengan kebutuhan penanggulangan pandemi Covid-19 di Provinsi Kepri.

Batam Magnet Bagi Perantau, Naik KM Umsini, Modal Nekat Pergi saat Cuaca Ekstrem. Foto penumpang KM Umsini Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kamis, (14/1/2021) sore.
Batam Magnet Bagi Perantau, Naik KM Umsini, Modal Nekat Pergi saat Cuaca Ekstrem. Foto penumpang KM Umsini Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kamis, (14/1/2021) sore. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Masih dari sumber yang sama, Gubernur Provinsi Kepri Isdianto sebelumnya memberikan ketentuan dan syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negri yakni harus melampirkan surat keterangan Rapid Test Antibody dengan hasil non-reaktif untuk perjalanan keluar Provinsi Kepri.

Baca juga: LAGI! 6 Calon Penumpang Gagal Terbang Setelah Hasil Rapid Test Antigen di Bandara Hang Nadim Positif

Baca juga: 3 Calon Penumpang di Bandara Udara Hang Nadim Batam Positif Covid-19 Rapid Test Antigen

Baca juga: 29 Kru Pesawat di Bandara Hang Nadim Batam Jalani Tes Narkoba, Ini Hasilnya

Hal ini disampaikan Gubernur Kepri H Isdianto dalam Surat Edarannya Nomor:400/SET-STC19/I/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi umum dimasa pandemi Covid-19 tertanggal 11 Januari 2021.

Suasana di Bandara Hang Nadim Batam. Sebanyak tiga orang calon penumpang yang akan bepergian melalui Bandara Hang Nadim Batam terkonfirmasi positif rapid test antigen.
Suasana di Bandara Hang Nadim Batam. Sebanyak tiga orang calon penumpang yang akan bepergian melalui Bandara Hang Nadim Batam terkonfirmasi positif rapid test antigen. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU)

Dalam SE tersebut, Isdianto mengatakan dalam rangka mencegah, penanganan dan menghentikan penyebaran pandemi Covid-19 di Provinsi, Pemerintah Provinsi Kepri mengeluarkan ketentuan bagi masyarakat yang ingin keluar dari Provinsi Kepri.

"Untuk transportasi udara, penumpang wajib melengkapi persyaratan surat non reaktif Rapid Test Antibody yang masih berlaku," ungkap Isdianto.

Baca juga: Komentar Calon Penumpang, Bandara Hang Nadim Batam Buka Layanan Rapid Test Antigen

Baca juga: Protokol Kesehatan di Hang Nadim Batam Jelang Libur Akhir Tahun

Baca juga: 18 Calon Penumpang Gagal Terbang, Positif Rapid Test Antigen di Bandara Hang Nadim Batam

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved