CATAT! Berikut 17 Kriteria Orang yang Tak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19, Termasuk Anda?

CATAT! Berikut Kriteria Orang yang Tak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19, Termasuk Anda?

Kompas.com
VAKSIN COVID-19 - CATAT! Berikut Kriteria Orang yang Tak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19, Termasuk Anda? FOTO: ILUSTRASI proses vaksinasi 

TRIBUNBATAM.id - CATAT! Berikut Kriteria Orang yang Tak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19, Termasuk Anda?

Proses vaksinasi Covid-19 telah dilakukan secara bertahap sejak Kamis (14/1/2021).

Vaksin Sinovac buatan China ini akan diberikan secara gratis untuk masyarakat Indonesa.

Untuk sekarang ini, prioritas vaksin diberikan terlebih dulu untuk para tenaga kesehatan yang setiap hari berkontak langsung dengan pasien Covid-19.

Guna menghentikan rantai penularan virus, setidaknya butuh 70 persen atau 181 juta jiwa penduduk Indonesia agar tercapai herd immunity.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando ikut serta pencanangan vaksinasi Covid-19 di Tanjungpinang, Jumat (15/1/2021)
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando ikut serta pencanangan vaksinasi Covid-19 di Tanjungpinang, Jumat (15/1/2021) (tribunbatam.id/Endra Kaputra)

Untuk keperluan program vaksinasi ini, Pemerintah telah mengamankan 426 juta dosis vaksin yang berasal dari beberapa perusahaan dan negara yang berbeda.

Dari total tersebut, telah tiba di Tanah Air vaksin COVID-19 produksi Sinovac Biotech Inc dengan rincian 3 juta dosis vaksin COVID-19 siap pakai serta 15 juta bahan baku vaksin COVID-19 yang langsung diolah oleh BUMN Bio Farma.

Namun, tidak semua orang bisa menerima vaksin ini.

Hal ini tak lepas dari faktor kondisi tubuh dan kesehatan dari penerima vaksin.

Sebab, vaksin terbuat dari virus yang telah dilemahkan dan dimasukkan ke dalam tubuh manusia.

Pada kondisi kesehatan tertentu, seseorang mungkin tidak bisa menerimanya.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui siapa saja yang tidak diperkenankan menerima vaksin.

Baca juga: WASPADA! Penerima Vaksin Tetap Masih Bisa Terlular dan Menularkan Corona, Berikut Penjelasan Ahli

Baca juga: Vaksinasi Corona di Batam, Dinkes Sebut Warga Tak Perlu Daftar, Tandanya Dapat SMS

Baca juga: Kenapa Malaysia Tertinggal dari Indonesia dan Singapura Soal Vaksin Covid-19?

Kriteria orang yang tidak boleh divaksin

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, TS Arif Fadillah jadi orang kedua di Kepri divaksin Corona, Kamis (14/1/2021
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, TS Arif Fadillah jadi orang kedua di Kepri divaksin Corona, Kamis (14/1/2021 (TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA)

Sebagaimana dikutip dari laman covid19.go.id, vaksin COVID-19 produksi Sinovac tersebut tidak dapat diberikan kepada orang-orang dengan kriteria tertentu, yaitu:

1. Memiliki riwayat konfirmasi COVID-19;

2. Wanita hamil dan menyusui;

3. Berusia di bawah 18 tahun;

4. Tekanan darah di atas 140/90;

5. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;

6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19;

7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;

8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner);

9. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);

10. Menderita penyakit ginjal;

11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis;

12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;

13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;

14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;

15. Menderita penyakit Diabetes Melitus;

16. Menderita HIV; dan

17. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC);

Baca juga: Pengalaman Kapolres Tanjungpinang Divaksinasi Corona: seperti Disuntik Biasa, Tak Apa-apa

Baca juga: Alasan Virus Corona Masih Ditularkan Meski dari Penerima Vaksin Covid-19, Tidak Cukup Sekali

Baca juga: Ada Sanksi bagi yang Menolak, Isdianto Wajibkan Pegawai Pemprov Kepri Divaksinasi Corona

Disebutkan, penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin COVID-19.

(*)

Baca berita terbaru lainnya di Google!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved