PILKADA BATAM

Pilkada Batam, Gugatan Lukita-Abdul Basyid Diterima MK, KPU Tunggu Jadwal Sidang

Gugatan Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid ke MK terkait Pilkada Batam diterima.KPU kini tunggu jadwal sidang pendahuluan

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Pilkada Batam, gugatan Lukita-Abdul Basyid diterima MK, KPU tunggu jadwal sidang. Foto paslon nomor urut 1 Pilkada Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid, beberapa waktu lalu 

"Prinsipnya, KPU Batam hanya menunggu hasil putusan MK. Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang dilayangkan paslon Pilkada Batam nomor urut 01, kami siapkan jawaban dan pendamping hukum," ucap Komisioner Divisi Hukum, KPU Batam, Martius saat dihubungi TribunBatam.id, Minggu (10/1/2021).

Menurutnya, permohonan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 1, Lukita Dinarsyah Tuwo - Abdul Basyid jauh dari persyaratan gugatan.

"Diaturan gugatan perolehan suara pemilu juga diatur batas perbandingan jumlah suara 0,5 persen.

Sidang pleno rekapitulasi pilkada di Aula kantor KPU, Sekupang
Sidang pleno rekapitulasi pilkada di Aula kantor KPU, Sekupang (TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING)

Kalau yang ini kan jauh diatas 0,5 persen. Lalu pleno tanggal 17 Desember, mereka mengajukan permohonan tanggal 23," ungkapnya.

Kendati demikian, sambil menunuggu hasil putusan MK, KPU Batam melengkapi jawaban sesuai dengan poin poin tuntutan gugatan.

Sebelumnya paslon nomor urut satu telah melayangkan permohonan gugatan ke MK untuk membatalkan hasil pemilihan walikota Batam.

Permohonan itu didasari akibat terjadinya beberapa pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada Batam.

KPU Batam dan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Tahapan Pilkada Batam memang penuh dinamika. Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam diperiksa secara maraton oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam sejak Senin (14/12/2020) lalu.

Kelimanya diperiksa atas dua kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pilkada yaitu kurangnya surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah DPT saat pemilihan dan kurangnya jumlah surat suara sebelum hari pencoblosan.

"Ya, itu sudah kumulatif semua. Termasuk itu (dua kasus dugaan pelanggaran pilkada) yang kami periksa," ujar Komisioner Bawaslu Batam, Bosar Hasibuan saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/2920).

Baca juga: Timses Rudi-Amsakar Bakal Gelar Selamatan Setelah Jagoannya Menang Pilkada Batam

Baca juga: Hasil Pilkada Batam - Rudi-Amsakar Menang Telak Lawan Lukita-Basyid, Raih 267.497 Suara

PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Pemungutan Suara Ulang di TPS 2 Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (13/12/2020).
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Pemungutan Suara Ulang di TPS 2 Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (13/12/2020). (TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Bahkan, lanjut Bosar, kekurangan surat suara itu tidak sedikit jumlahnya.

"770 kurangnya surat suara sebelum hari H," ungkap dia lagi.

Parahnya, Bosar mengatakan, Bawaslu Kota Batam seolah kecolongan.

Sebab menurutnya, pihak KPU Batam berangkat menuju Surabaya untuk menjemput kekurangan surat suara secara 'diam-diam'.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved