PILKADA BATAM
Pilkada Batam, Gugatan Lukita-Abdul Basyid Diterima MK, KPU Tunggu Jadwal Sidang
Gugatan Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid ke MK terkait Pilkada Batam diterima.KPU kini tunggu jadwal sidang pendahuluan
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Begitu juga di kelurahan lain kekurangan 50 surat suara.
"Kita ada rekap datanya. Atas dasar inilah kita panggil KPU Batam, sekaligus mempertanyakan apa yang jadi penyebab kekurangan surat suara ini. Kekurangan ini dibenarkan KPU, hanya saja kita ingin tahu siapa yang bertanggung jawab secara teknis ini yang kita kejar," ungkap Bosar.
Ditambahnya, sejauh ini Bawaslu masih memeriksa dan meminta keterangan dari komisioner KPU Batam.
Hasil dari pemeriksaan nantinya baru akan dilaporkan pada saat pleno Bawaslu Batam. Adanya kekurangan surat suara ini berdasarkan laporan masyarakat dan temuan Bawaslu.

"Ya ada laporan dan temuan kami. Yang dilaporkan terkait dugaan pidana pemilu dalam menghilangkan hak pilih seseorang lalu temuan kita terkait pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi," bebernya.
Bosar pun memberikan peringatan tegas kepada komisioner KPU agar tidak terulang peristiwa pemilu 2019 yang berujung pemecatan 5 komisioner KPU Batam.
KPU Batam Dilaporkan ke Bawaslu
Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam, Senin (14/12/2020).
Komisioner Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk mengatakan, lima komisioner KPU Batam yang diperiksa itu yakni Nofrizal, Herrigen Agusti, Martius, William Seipattiratu dan Jernih Millyati Siregar.
Tak hanya lima komisioner KPU Batam, namun Sekretaris KPU Batam dan beberapa staf KPU Batam juga turut diperiksa.
"Kemarin itu kita mulai pemeriksaan dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Ya, terkait laporan masyarakat adanya dugaan pelanggaran Pemilukada yang telah digelar, Rabu, 9 Desember 2020 lalu," ujar Mangihut kepada TribunBatam.id, Selasa (15/12/2020).
Ia melanjutkan, laporan itu dilayangkan masyarakat Batam bernama Fisman F Gea.
Dalam keterangan resmi Fisman F Gea kepada Bawaslu, dia merasa dirugikan dan membuat laporan dugaan tindak pidana pemilu ke Bawaslu Batam dengan menunjukkan laporan bernomor 015 / LP / PG / KOTA / 10.02 / XII / 2020.
Dalam laporan tersebut, Fisman yang juga mantan Anggota DPRD Batam itu menduga KPU Batam telah melakukan tindak pidana Pemilu dalam bentuk dugaan kesengajaan menghilangkan hak pilih orang lain (Warga Negara Indonesia).
"Nah untuk hasil pemeriksaan apakah ditemukan unsur tindak pidana atau pelanggaran pemilu akan dikaji. Nanti hasil pemeriksaan diplenokan dan dibahas bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu. Jadi mohon masyarakat bersabar menunggu hasil," tambah Mangihut.
Selain laporan masyarakat, komisioner KPU Batam juga diperiksa atas dugaan pelanggaran pemilu. Yakni, ditemukan adanya keterlambatan logistik pemilu.
"Termasuk warga yang memilih bukan di tempatnya. Termasuk adanya kekurangan surat suara.
Jadi, kamarin itu kami periksa pada dua kes dugaan kasus atau pelanggaran yang berbeda. Hari ini, kami periksa lagi. Karena mereka (KPU) sibuk, kami yang mendatangi mereka di kantornya di Sekupang," tambah Mangihut.
Reaksi Ketua KPU Batam
Ketua KPU Batam Herrigen Agusti membantah pihaknya telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana Pemilu. Saat dikonfirmasi Selasa (15/12/2020), Herrigen membenarkan pihaknya dan komisioner lain telah diperiksa Bawaslu.
"Ya benar. Tapi, dugaan itu tidak benar. Penyelenggaraan telah sesuai aturan yang berlaku," kata Herrigen.
Ia mengatakan, laporan yang dialamatkan warga bernama Fisman F Gea adalah hilangnya hak warga dalam pemilu. Ia mengatakan, secara umum, saat petugas penyelenggara menggelar tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada 2020 ada perbedaan data warga.
Herrigen mencontohkan, si A saat ini tinggal di Seraya. Namun, alamat KTP masih di Batuaji. Saat coklit petugas, tidak ditemukan data ini.
"Tapi kami syaratkan, agar ada hak pilih untuk kembali mengurus administrasi pindah kependudukan. Atau opsi lain, meski namanya tidak terdapat pada DPT, masih bisa memilih.
Asalkan ada e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil. Tinggal ke TPS tempat tinggal pukul 09.00 WIB sampai 13.00 WIB," jelas Herrigen.
Meski begitu, Herrigen tetap menjalani proses pemeriksaan yang dialamatkan pada institusinya.
"Ya, dijalani saja," ujarnya.
(TribunBatam.id/Bereslumbantobing/Ichwan Nur Fadillah/Leo Halawa)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google