Raffi Ahmad Kalah, Tagihan Listrik Ibu Rumah Tangga Ini Capai Rp 68 Juta, Protes ke PLN

Raffi Ahmad Kalah, Tagihan Listrik Ibu Rumah Tangga Ini Capai Rp 68 Juta, Protes ke PLN.

surabaya.tribunnews.com/Sugiharto
TAGIHAN LISTRIK - Raffi Ahmad Kalah, Tagihan Listrik Ibu Rumah Tangga Ini Capai Rp 68 Juta, Protes ke PLN. FOTO: ILUSTRASI 

Petugas yang memakai seragam itu mengatakan, meteran perlu diganti karena tidak presisi.

M mengizinkan petugas untuk mengganti meterannya karena merasa memang tidak pernah diganti sejak 2019.

"Lalu saya disodorin BA (berita acara), bilang besok ke kantor buat cek unit bersama karena meteran angkanya enggak presisi. Enggak ada bilang curiga atau apa, kita mah iyain aja wong enggak ngerasa ngapa-ngapain," katanya kepada Kompas.com, Minggu (17/1/2021).

Kemudian pada 15 Januari 2021, dia dan suami datang ke kantor PLN yang ditentukan pada pukul 10.00 WIB.

"Sampai di sana, unit meteran kita yang di dalam plastik dibuka sendiri sama pihak PLN-nya. Enggak diperlihatkan ke kita kayak buka hape baru gitu loh, yang sama-sama lihat dari A sampe Z. Dijelaskan komponennya aja enggak," ungkapnya.

Kemudian petugas mengatakan kepada mereka bahwa ada kabel yang tidak seharusnya.

Keduanya terkejut.

Mereka ditunjukkan kabel hitam yang rapi dipasang di dalam komponen meteran.

"Saya dan suami kaget sekali dan berusaha mencari bagan meteran tipe tersebut di Google untuk perbandingan. Mereka juga enggak ngasih foto/bagan meteran yang benar, kita pikir kita mau dikerjain kayaknya. Jadi berusaha cari referensi lewat Google. Tentunya enggak ada," imbuhnya.

Denda Rp 68 juta

ilustrasi

M mengatakan, setelah itu mereka langsung diberi denda sebanyak Rp 68 juta itu karena PLN menyebut mereka telah melanggar tingkat 2 P2TL.

Namun, yang membuat dia tidak terima adalah karena dari uji lab hanya error 10-15 persen.

Dia dan suaminya juga sudah menjelaskan bahwa rumah tersebut masih atas nama kakak dari suami.

Keduanya ingin menanyakan terkait adanya kabel hitam itu.

Namun, mereka mengaku tidak diizinkan dan harus membayar denda saat itu juga atau diputus listriknya.

"Kami mau konfirmasi boleh enggak satu sampai tiga hari gitu. Jawabannya apa? Enggak boleh. Bayar hari ini atau sebelum jam 5 listrik Bapak diputus," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved