PILKADA KEPRI

Sengketa Pilkada Kepri, Gugatan Isdianto-Suryani Diterima MK, Ini Kata Kuasa Hukum INSANI

Kuasa hukum Isdianto-Suryani, Ahmad Farih Lambe membenarkan gugatan kliennya telah diterima MK.Rencananya sidang akan dijadwalkan pada 23 Januari

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Sengketa Pilkada Kepri, gugatan Isdianto-Suryani diterima MK, ini kata kuasa hukum INSANI. Foto Kuasa Hukum Isdianto-Suryani (INSANI), Ahmad Farih Rambe 

"Yang kita lalui sesuai aturan yang berlaku dan ini berjalan secara rasional, dan memberikan edukasi politik kepada masyarakat, serta memastikan proses yang berjalan secara bersih dan bermartabat," ujarnya.

Ia juga menghimbau dan meminta seluruh pendukung, relawan dan tim Insani agar tidak mudah terpengaruh dengan wacana wacana yang di sampaikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sedangan untuk bukti-bukti yang telah disampaikan oleh pihaknya ke MK apapun yang menjadi keputusan nantinya apakah itu dinyatakan sesuai dengan dugaan pihaknya atau tidak menjadi keputusan yang harus diikuti dan dipatuhi semua pihak.

Pantauan TRIBUNBATAM.id pada situs https://www.mkri.id gugatan Paslon Insani telah disampaikan dan terdaftar dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon(APPP) Nomor: 135/PAN.MK/AP3/12/2020.

Langkah KPU Kepri

Diberitakan, gugatan pasangan calon Isdianto dan Suryani terkait Pilkada Kepri sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Komisioner KPU Kepri Widyono Agung mengungkapkan, MK nantinya akan mengecek syarat formil dan unsur kelengkapan lainnya.

Hingga akan keluar di Buku Register Perkara Konstitusi atau BRPK.

Selain Pilkada Kepri, terdapat 3 gugatan terkait Pilkada Serentak yang didaftarkan ke MK.

Mereka di antaranya Pilkada Batam, Pilkada Karimun serta Pilkada Lingga.

"Sudah masuk ke web resmi MK kemarin, di akhir batas jadwal pengajuan gugatan," sebutnya melalui sambungan seluler, Kamis (24/12/2020).

KPU Kepri Bersiap Hadapi Gugatan Pilkada Kepri yang dilayangkan Tim INSANI ke MK. Komisioner KPU Kepri, Widyono Agung pun, menunggu jadwal sidang gugatan tersebut.
KPU Kepri Bersiap Hadapi Gugatan Pilkada Kepri yang dilayangkan Tim INSANI ke MK. Komisioner KPU Kepri, Widyono Agung pun, menunggu jadwal sidang gugatan tersebut. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

KPU Kepri pun menunggu jadwal sidang gugatan Pilkada Kepri itu.

Dalam menghadapi Sengketa Pilkada Kepri ini, KPU Kepri akan menggunakan pengacara yang pernah digunakan KPU RI.

KPU Kepri sangat siap dalam menghadapi gugatan tersebut, persiapan pun sudah dilakukan dan menunggu gugatan saja.

"Kuasa hukum yang kami gunakan, kuasa hukum yang pernah digunakan KPU RI. Alasannya lebih pengalaman.

Tentunya harus siap dalam menghadapi gugatan ini," tegasnya.

Kepastian soal pendaftaran gugatan Pilkada Kepri ke MK sebelumnya disampaikan Suryani.

Pasangan Isdianto di Pilgub Kepri ini mengungkapkan, layangan gugatan bukan pada perolehan suara. Namun pada proses dan tahapan Pilkada Kepri.

"Jadi layangan gugatan kita bukan pada perolehan suara. Intinya pada prosesnya, kita mau juga ini jadi edukasi bagi masyarakat Kepri," sebutnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Muhammad Ilham/Alamudin)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved