PILKADA KEPRI
Sengketa Pilkada Kepri, Gugatan Isdianto-Suryani Diterima MK, Ini Kata Kuasa Hukum INSANI
Kuasa hukum Isdianto-Suryani, Ahmad Farih Lambe membenarkan gugatan kliennya telah diterima MK.Rencananya sidang akan dijadwalkan pada 23 Januari
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Ia mengungkapkan, jika sebelumnya INSANI bersama tim tidak jadi mendaftar ke Mahkamah Konstitusi.
"Sebelumnya mereka bilang ke saya seperti itu. Jadi saya tidak ikut, kan ga jadi maju," ujar Yusril saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.
Poin Gugatan INSANI
Pasangan calon Gubernur Kepri Isdianto - Suryani Rabu (23/12/2020), lalu mengajukan gugatan pemilu sekitar pukul 19:16 WIB.
Ketua Tim pemenangan Insani Bakti Lubis, Jumat (25/12/2020) membenarkan pihaknya telah memasukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kepri.
Bakti menyebutkan bahwa gugatan yang diajukan pihaknya ini menyangkut dua hal penting di Pilkada Kepri yakni kepentingan Pilkada Kepri dan bagaimana menata demokrasi di provinsi Kepri.
"Beberapa periode Pemilu, baik pemilihan Legislatif dan Kepala Daerah Batam selalu menjadi pelaksanaan Pemilu terburuk se Indonesia dan itu disampaikan secara nasional. Saat kita mengikuti memang benar dugaan kecurangan terjadi masif dan terstruktur," ujarnya.

Bakti juga menyebutkan, poin gugatan yang disampaikan pihaknya di Mahkamah Konsitusi ialah dugaan keterlibatan penyelanggara dari tingkatan TPS hingga penentu kebijakan Penyelenggara di tingkat daerah.
"Itu dasar kita melakukan gugatan," ujarnya.
Bakti yang merupakan Ketua Tim Pemenangan Insani sekaligus Ketua DPD Hanura Kepri mengatakan, dugaan keterlibatan penyelanggara dalam Pilkada serentak ini dirasa sangat merugikan pihaknya.
"Hal itu kita lihat dari berbagai keberatan yang diajukan pada pleno kabupaten kota, tetapi tidak dapat diselesaikan di tingkat provinsi, mereka tetap memaksakan diri untuk mengambil keputusan," ujarnya.
Ketua tim Insani itu juga menyayangkan bahwa setelah selesai pleno penetapan terlihat perhitungan menggunakan sirekap oleh KPU tidak disinkronkan dengan hasil penetapan yang telah diputuskan.
"Ini terlihat aneh. Karena semakin menguatkan dugaan kita sehingga kita mengajukan gugatan," sebutnya saat dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id.
Bakti menjelaskan bahwa tujuan dari pengajuan gugatan yang disampaikan pihaknya tersebut agar Pilkada di Kepri bisa berjalan secara adil dan bermartabat.

Selain itu, Bakti juga sangat menyangkan dengan pernyataan yang dilemparkan oleh orang yang mengaku sebagai kuasa hukum salah satu paslon yang menyatakan pihaknya ngotot dalam Pilkada Kepri ini yakni mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi