BATAM TERKINI
Simpan Sabu-Sabu Dalam Musala, Polda Kepri Ungkap 46 Kg Total Rp 69 Miliar
Simpan Sabu-Sabu Dalam Musala, Polda Kepri Ungkap 46 Kg Total Rp 69 Miliar. Tersangka bahkan dijerat hukuman mati.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ulah tersangka berinisial MY ini buat geleng-geleng kepala.
Ia berani menyembunyikan 8 Kg sabu-sabu dalam sebuah musala di Pulau Teluk Bakau, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Sabu-sabu itu disimpan dalam teh Cina yang dikemas apik.
Tak sampai di situ, penyidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri yang mengembangkan kasus itu menemukan 35 Kg serbuk haram lainnya di salah satu gudang masih di Kecamatan Belakang Padang.
Pria 56 tahun itu mulanya dibekuk di tepi jalan Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung dengan barang bukti 2 gram sabu-sabu.
Ia merupakan tersangka ketiga yang ditangkap penyidik Polda Kepri setelah dua tersangka lain berinisial N (29) dan MD (40) dibekuk di parkiran salah satu food court di kawasan Lubuk Baja dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.

Total, ada 46 Kg sabu-sabu yang diungkap penyidik Polda Kepri dari kasus ini.
Selain diedarkan di wilayah Kepri, penyidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap serbuk haram itu akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jakarta.
Tidak hanya memiliki kualitas bagus, Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi menyebut jika estimasi nilai ekonomi dari 46 Kg sabu-sabu itu mencapai Rp 69 Miliar.
Ini jika estimasi harga satu Kg sabu-sabu mencapai Rp 1,5 M.
"Ini produk bagus dengan yang dikemas dengan bungkus teh Cina merek Qing Shan," ungkapnya dalam konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (19/1/2021).
Ketiga pelaku yakni N (29), MD(40) dan MY(56) saat ini telah ditahan di Polda Kepri guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polda Kepri Ungkap 46 Kg Sabu-Sabu, 8 Kg Terbungkus Teh Cina Disimpan Dalam Musala
Baca juga: BREAKING NEWS: Sabu 46 Kg Diamankan Polda Kepri di Belakang Padang, 3 Pelaku Ditangkap

Atas perbuatannya para tersangka jaringan Malaysia ini diancam hukuman mati.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
"Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," sebutnya.