BATAM TERKINI

Simpan Sabu-Sabu Dalam Musala, Polda Kepri Ungkap 46 Kg Total Rp 69 Miliar

Simpan Sabu-Sabu Dalam Musala, Polda Kepri Ungkap 46 Kg Total Rp 69 Miliar. Tersangka bahkan dijerat hukuman mati.

TribunBatam.id/Alamudin Hamapu
Simpan Sabu-Sabu Dalam Musala, Polda Kepri Ungkap 46 Kg Total Rp 69 Miliar. Foto konferensi pers pengungkapan 46 Kg sabu-sabu di Polda Kepri, Selasa (19/1/2021). 

Wakapolda Kepri itu juga mengungkapkan bahwa dari pengakuan para pelaku bahwa barang tersebut telah lama berada pada MY.

Polda Kepri Ungkap 46 Kg Sabu-Sabu, 8 Kg Terbungkus Teh Cina Disimpan Dalam Musala. Foto konferensi pers pengungkapan 46 kg sabu-sabu di Polda Kepri, Selasa (19/1/2021).
Polda Kepri Ungkap 46 Kg Sabu-Sabu, 8 Kg Terbungkus Teh Cina Disimpan Dalam Musala. Foto konferensi pers pengungkapan 46 kg sabu-sabu di Polda Kepri, Selasa (19/1/2021). (TribunBatam.id/Alamudin Hamapu)

"Kemungkinan barang ini sudah lama pada mereka kemungkinan sebelum Pandemi Covid-19 sudah berada ditangan para pelaku," ujar Wakapolda Kepri Brigjen Darmawan yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Barang Kualitas Bagus

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri atau Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan bahwa sabu 46 Kilogram yang diamanakan pihaknya itu merupakan kualitas terbaik.

Mudji mengungkap, jika narkoba yang diamankan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri itu merupakan barang asal Malaysia.

Ia juga menyebutkan bahwa sabu tersebut masuk dari Malaysia melalui perairan Karimun dan dibawa ke Pulau Teluk Bakau, Kecamatan Belakang Padang.

"Salah satu tersangka yang masih DPO bertemu dengan MY di perairan itu untuk menjemput barang tersebut," ungkap Mudji.

Mudji mengatakan pelaku yang masih DPO itu juga saat melepas sabu kepada MY menyampaikan pesan bahwa sabu tersebut nantinya akan dijemput oleh orang lain.

"Modelnya dititip dulu. Untuk komisi nanti akan diberikan setelah barang dijemput oleh pelaku lain," jelas Mudji.

Tersangka MY menurutnya belum berani menyebarkan sabu-sabu tersebut karena masih menunggu instruksi lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriyadi saat ungkap kasus 6 Kg narkotika jenis sabu-sabu di Polres Tanjungpinang, Jumat (6/3/2020).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriyadi saat ungkap kasus 6 Kg narkotika jenis sabu-sabu di Polres Tanjungpinang, Jumat (6/3/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Ketiga pelaku itu diketahui inisial N (29), MD(40) dan MY(56). Setelah penangkapan mereka langsung di tes urine oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.

"Ketiganya positif metafitamin (Narkoba)," ujar Mudji.

Narkoba jenis sabu itu menurut Mudji nantinya akan disebar di wilayah Kepri serta wilayah Jakarta.

"Karena banyak stoknya dan dikumpulkan di pulau," katanya.

Nantinya menurut Mudji proses distribusi narkoba jenis sabu itu akan melaui jalur laut.

"Mereka sudah memasukan ke beberapa bungkus dan sudah dilapisi plastik sehingga terkena air tidak basah," ujarnya.

Meski belum berani bicara, Mudji meyakini jika ketiga tersangka merupakan pemain lama.(TribunBatam.id/Alamudin)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved