CALON KAPOLRI
Pernyataan Komjen Listyo Sigit Buat Ulama Makin Sayang: Kami Butuh Anggota Polri Hafal Al-quran
Pernyataan Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam uji kelayakan membuat ulama semakin sayang, dia mencari Polisi yang Hafal Al Quran
Ia juga akan meningkatkan kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait.
Hal tersebut untuk mendukung program-program dari pemerintah.
"Keempat, meningkatkan sinergitas dan soliditas TNI Polri, serta bekerja sama dengan APH dan kementerian/lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah," ungkapnya.
Polri di bawah kepemimpinannya juga akan mendorong kemajuan Indonesia dan menjadi teladan.
"Kelima, mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreatifitas yang mendorong kemajuan Indonesia," katanya.
"Keenam, menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan," tambah Komjen Listyo Sigit.
Polri juga akan melakukan pendekatan yang menitik-beratkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban atau restorative justice.

"Ketujuh, mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restorative justice, dan problem solving," jelasnya.
Terakhir, calon Kapolri ini berkomitmen untuk setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kedelapan, setia NKRI dan senantiasa merawat kebhinekaan," imbuhnya.
"Demikian pemikiran dan gagasan yang saya sampaikan, semoga dapat memberikan masukan dan pertimbangan dewan," pungkasnya.
Polri harus dukung inovasi masyarakat
Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Polri ke depan harus mendukung inovasi dan industri kreativitas yang memberikan konstribusi kepada perubahan maupun kemajuan kehidupan masyarakat.
"Jadi tindakan Kepolisian harus dapat mendorong kemajuan, bukan mengganggu hadirnya inovasi dan kreativitas hidup di masyarakat," kata Listyo saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Menurutnya, jika ada masyarakat mengembangkan kreativitasnya dan akhirnya menciptakan suatu produk yang berguna untuk orang banyak, maka hal ini harus didukung.
"Namun, mungkin masyarakat atau sodara kita belum sempat mengajukan izin, jadi Polri di dalam pelaksaannya jangan setelah melihat seperti itu, kemudian main tangkap," papar Listyo.
"Tapi ke depan bagaimana kemudian Polri memberikan edukasi, dibantu bila perlu bagaimana bersangkutan mendapatkan izin, bagaimana kita bantu mengkomunikasikan lembaga yang ada, sehingga masyarakat memahami mereka harus melengkapi izin. Jadi ini akan kami budayakan," papar Listyo.
Tetapi, kata Listyo, jika suatu produk yang diciptakan membayakan masyarakat, maka aparat penegak hukum harus segera menindaknya.
"Polri juga tidak boleh jadi alat kekuasaan, karena sejatinya Polri alat negara, oleh karena itu setiap tindakan Polri harus mendukung kemajuan Indonesia dalam bingkai NKRI," papar Listyo.
Diketahui, warga Desa Jatikuwung, Karanganyar, Jawa Tengah, MK (41) yang merupakan lulusan Sekolah Dasar dapat memproduksi televisi dari barang bekas.
Namun, Ia menjualnya tanpa izin dan akhirnya berurusan dengan Kepolisian.
MK ditangkap karena melanggar pasal 120 juncto pasal 53 ayat 1 huruf b Undang-undang RI No 3 tahun 2014 tentang perindustrian karena memproduksi dan mengedarkan barang tidak memenuhi SNI, spesifikasi, dan pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri. Ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Adapun pasal 106 Undang-undang RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan karena tidak memiliki izin dan juga melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 undang-undang RI no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Jenderal Polisi dan 1 Kapolres Temani Komjen Listyo Fit and Proper Test di DPR, Ini Nama Mereka
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Kapolri, Komjen Listyo Sigit Siap Tampung Lulusan Madrasah Aliyah Menjadi Personel Polri