BATAM TERKINI
Rapid Test Antigen Syarat Keluar Kepri, Jumlah Penumpang di Bandara Hang Nadim Menyusut
Rapid test antigen sebelumnya menjadi syarat bagi penumpang dari Bandara Hang Nadim ke sejumlah daerah seperti di Jawa dan sejumlah daerah lainnya.
Masih berdasarkan surat edaran itu, untuk moda transportasi laut, sampel hasil dari tes RT-PCR atau rapid test antigen itu maksimal berlaku 3X24 jam.
Sedangkan untuk moda transportasi udara, sampel hasilnya berlaku 2X24 jam.
Edaran ini sendiri mulai diberlakukan sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Aturan Masuk dan Keluar Kepri saat Pandemi Covid-19
Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan persyaratan wajib bagi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Provinsi Kepri.
Syarat wajib tersebut yakni surat keterangan hasil negatif berdasarkan tes swab PCR atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Dilansir dari situs resmi pemerintah kepriprov.go.id, Gubernur Kepri Isdianto mengeluarkan kebijakan ini sesuai Surat Edaran Nomor:400/SET-STC19/I/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi umum di masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan pada 11 Januari 2021.

"Itu untuk persyaratan masuk Kepri jika menggunakan moda transportasi laut," kata Isdianto dilansir, Jumat (15/1/2021).
Sedangkan, bila menggunakan moda transportasi udara calon penumpang pesawat wajib membawa hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab menggunakan PCR.
Selain itu, penumpang laut dan udara tidak boleh dalam kondisi sakit atau memiliki gejala suspect Covid-19.
"Dan yang paling penting wajib mengisi e-HAC dengan benar dan jujur," kata Isdianto.
Isdianto mengatakan, Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 25 Januari 2021 dan hingga evaluasi lebih lanjut.
Aturan itu disesuaikan dengan kebutuhan penanggulangan pandemi Covid-19 di Provinsi Kepri.
Masih dari sumber yang sama, Gubernur Provinsi Kepri Isdianto sebelumnya memberikan ketentuan dan syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negri yakni harus melampirkan surat keterangan Rapid Test Antibody dengan hasil non-reaktif untuk perjalanan keluar Provinsi Kepri.
