BATAM TERKINI
Rapid Test Antigen Syarat Keluar Kepri, Jumlah Penumpang di Bandara Hang Nadim Menyusut
Rapid test antigen sebelumnya menjadi syarat bagi penumpang dari Bandara Hang Nadim ke sejumlah daerah seperti di Jawa dan sejumlah daerah lainnya.
Hal ini disampaikan Gubernur Kepri H Isdianto dalam Surat Edarannya Nomor:400/SET-STC19/I/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi umum dimasa pandemi Covid-19 tertanggal 11 Januari 2021.
Dalam SE tersebut, Isdianto mengatakan dalam rangka mencegah, penanganan dan menghentikan penyebaran pandemi Covid-19 di Provinsi, Pemerintah Provinsi Kepri mengeluarkan ketentuan bagi masyarakat yang ingin keluar dari Provinsi Kepri.
"Untuk transportasi udara, penumpang wajib melengkapi persyaratan surat non reaktif Rapid Test Antibody yang masih berlaku," ungkap Isdianto.
Serta lanjut Isdianto, penumpang juga diwajibkan memiliki suhu tubuh di bawah 38 derajat celcius dan mengisi e-HAC sebelum boarding dengan benar dan jujur.
"Serta menerapkan 3M yakni Menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan tidak berkerumun, dan Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan atau menggunakan hand sanitizer," ujar Isdianto.

Tak hanya menggunakan moda transportasi udara, Isdianto juga mengatur pengguna moda transportasi laut dan darat untuk keluar Kepri, wajib memiliki suhu tubuh dibawah 38 derajat celsius,
menerapkan protokol kesehatan 3M dan memastikan mengisi e-HAC dengan benar dan jujur.
"Dan yang terpenting bagi penumpang yang memiliki suhu di atas 38 derajat celsius atau memiliki gejala suspek covid-19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan," tegas Isdianto.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google