PILKADA BINTAN

Pilkada Bintan, Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Terpilih Digelar Jumat Ini

KPU Bintan rencananya akan menggelar rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih Jumat (22/1)

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Pilkada Bintan, Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Terpilih Digelar Jumat. Foto Komisioner KPU Bintan, Haris Daulay 

Apri Sujadi kembali menang pada perhelatan Pilkada Bintan tahun 2020 berpasangan dengan Roby Kurniawan.

Apri-Roby memperoleh suara 49.855 suara atau 60,37 persen saat rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Aston, Rabu (16/12/2020) sore lalu.

Dari rapat pleno rekapitulasi KPU Bintan, Apri-Roby unggul dari Paslon Alias Wello-Dalmasri Syam yang hanya memperoleh 32.717 suara atau 39,63 persen.

Masyarakat Bintan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 86.708 suara dengan suara sah sebanyak 82.572 suara dan suara tidak sah sebanyak 4.136 suara.

Namun hingga kini, baik pemerintah daerah (Pemda) maupun KPU belum bisa memastikan kapan waktu pelantikan Apri-Roby.

Nihil Sengketa

Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bintan tidak menerima gugatan atau sengketa Pilkada Bintan.

Komisioner KPU Bintan Haris Daulay bahkan sampai mengecek ke situs resmi Mahkamah Konstitusi melalui situs mkri.id.

Seperti diketahui, waktu tiga hari yang diberikan untuk menggugat Hasil Pilkada Bintan berakhir Senin (21/12).

Hasil Pleno KPU di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (16/12) mengumumkan paslon Apri Sujadi dan Roby Kurniawan sebagai Bupati Terpilih dan Wakil Bupati Terpilih Bintan.

Paslon Alias Wello dan Dalmasri Syam pun, harus berlapang dada penetapan KPU Bintan ini.

"Sejak selesainya pleno di tingkat Kabupaten Bintan beberapa minggu lalu hingga saat ini belum ada informasi dari tim kedua Paslon yang melaporkan sengketa terkait perselisihan hasil pemilihan Pilkada Bintan.

Saya lihat melalui situs mkri.id hingga saat ini belum ada,seharusnya sejak ditetapkan perolehan suara, pasangan calon di beri ruang untuk menggugat ke MK 3 hari sejak diumumkan pada pleno tingkat Kabupaten, Rabu (16/12) lalu.

Selama masa tiga hari kerja tersebut berakhir Senin (21/12) semalam juga belum ada," ungkapnya, Rabu (23/12/2020).

Haris juga menambahkan, walaupun demikian KPU Bintan masih menunggu secara tertulis dari MK yang di teruskan oleh KPU RI ke KPU Kabupaten/Kota.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved